Published November 17, 2009 by with 0 comment

Untuk para pelanggar lalu lintas


Kurang vit ya gitulah kadang dirasakan, layak iman kita dalam melaksanakan kewajiban sebagai hamba yang mengerti
1. Pemberi suap untuk perkara ini di ancam pasal 209 KUHP dengan pidana penjara salama-lamanya 2 tahun 8 bulan.

2. Tilang ini merupakan surat panggilan untuk menghadap ke pengadilan Negeri pada tempat, hari, tanggal dan waktu yang telah ditetapkan sehubungan dengan pelanggaran yang telah dilakukan untuk diadili dan dijatuhkan hukuman serta melakukan hukuman di maksud.
3. Apabila dengan sengaja tidak memnuhi surat panggilan ini dapat dituntut melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau dengan maksimum lima belas kali Rp. 600,-
4. Apabila dalam tempo lima hari diterimanya surat tilang ini tidak menyerahkan uang titipan sebagaimana tertera dalam tilang di balik ini atau angka pinalti sudah mencapai angka 36 maka SIM dibatalkan (Uji Ulang).

PERHATIAN UNTUK PETUGAS
Penerima suap perkara ini diancam pasal 419 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

0 comments:

Posting Komentar

Silakan titip komentar anda..