Published Maret 20, 2012 by with 0 comment

ABU A’LA AL-MAUDUDI (Theo-Demokrasi)

ABU A’LA AL-MAUDUDI 
(Theo-Demokrasi)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Demokrasi diperkenalkan dalam khasanah pemikiran Islam dan dianggap sebagai nilai yang baik, baru pada akhir abad ke 19, saat Negara-negara Islam ketika itu di seluruh belahan bumi kondisinya nyaris serupa, bergumul dengan kolonialisme, ditindas dan diperintah oleh penguasa atau raja yang tiran. Dalam kondisi demikian mereka ingin mengetahui gagasan demokrasi yang berasal dari Barat.
Konsep tentang Islam dan demokrasi telah mulai mendapat tempat signifikan dalam politik Islam modern. Dalam upaya untuk menemukan suatu basis ideologis yang diterima oleh semua kalangan di dunia Islam, para pemikir dari berbagai kalangan masyarakat muslim mulai merambah misi baru untuk merekonsiliasi perbedaan-perbedaan antara berbagai kelompok. Padahal menurut penulis Islam dan demokrasi saling memperkuat bahkan di dalam ajaran Islam terdapat nilai-nilai demokrasi.
Bung Hatta dalam tulisannya tentang demokrasi yang mengatakan bahwa dikalangan kaum pergerakan nasional jauh sebelum kita merdeka telah melihat ada tiga sumber cita-cita demokrasi; Pertama, paham sosialis Barat karena dasar dasar pri kemanusiaan yang dibelanya dan sekaligus menjadi tujuannya. Kedua ajaran Islam yang menuntut kebenaran dan keadilan Ilahi dalam masyarakat serta persaudaraan antara umat manusia sebagai makhluk Tuhan (theo-demokrasai). Ketiga, pengetahuan tentang masyarakat Indonesia yang ditegakkan atas prinsip kolektifisme. Sumber ketiga ini menurut penulis mengandung unsur-unsur sebagai ciri demokrasi yaitu; musyawarah, mufakat, gotong-royong, dan hak mengajukan protes bersama.
Di dalam dunia Islam saat ini tidak satu teori politik pun bekerja dengan baik. Perubahan-perubahan drastis telah terjadi dalam institusi-institusi politik, dari khilafa ke monarki, pemerintahan militer diktator, hingga pemerintahan terpilih secara demokratis. Tentu saja kita dapat mengatakan secara meyakinkan, pemerintahan yang terpilih secara demokratis lebih dekat dengan spirit Islam.
Namun demikian, tidak ada keseragaman dalam skenario kontemporer di dunia Islam. Semua bentuk pemerintahan yang pernah ada dalam sejarah dapat kita jumpai di dunia Islam saat ini, dari monarki, kediktatoran militer,theo demokrasi hingga demokrasi terkontrol. Suatu hal terlihat jelas, tidak satu negara muslim pun memiliki demokrasi bebas. Di negara-negara tersebut sebagian ulama tradisionalis menolak keras sistem yang mengarah kepada legislasi modern. Mereka merepresentasikan ortodoksi dan dokmatisme.
Dalam negara-negara Islam bertengger pada aturan etos konservatif. Sekularisme dan demokrasi dianggap sebagai anti-Islam dalam atmosfer tersebut. Rezim-rezim militer di Pakistan merupakan contoh kasus bagaimana koservatisme keagamaan sengaja diciptakan untuk menopan pemerintahan yang kehilangan legitimasi sipil. temuan-temuan yang dikemukakan fakta (fact finding) yang kemukakan mengantar penulis untuk menelusuri pemikiran Abu ala al-Maududi

B. Rumusan Masalah
Berdasar dari uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah pokok yang menjadi pembahasan penulis adalah bagaimana konsep Abu A’la al-Maududi tentang Theo Demokrasi ?. Sejalan dengan rumusan masalah pokok tersebut, maka pembahasan ini dibatasi dalam beberapa sub masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana biografi Abu A’la al-Maududi ?
2. Bagaimana ide-ide Abu A’la al-Maududi tentang Theo Demokrasi?

-----------
BAB II
PEMBAHASAN

A. Biografi Abu A’la al-Maududi
Abu A’la al-Maududi berdasarkan data yang diperoleh penulis lahir di Aurangabad India Selatan, pada tanggal 25 September 1903 dan wafat pada tanggal 23 September 1979 di salah satu rumah sakit New York Amerika Serikat. (Muktafi Fahal, 1999: 119) dia masih dalam lingkungan keturunan Rasulullah saw, karena itu ia di beri gelar dengan Sayyid, keluarga Abu A’la al-Maududi masih keturunan wali sufi besar tarekat Chishti yang membantu menanamkan beni Islam di bumi India.

Ayah Abu A’la al-Maududi, Ahmad Hasan seorang ahli fiqhi dan orang yang sangat shaleh. Abu A’la al-Maududi adalah anak yang paling bungsu dari tiga bersaudara. Setelah memperoleh pendidikan dirumahnya ia masuk sekolah menengah madrasah Faqwaniyah, suatu madrasah yang menggabungkan pendidikan Barat modern dengan pendidikan Islam tradisional. Abu A’la al-Maududi menyelesaikan pendidikan menengahnya dengan sukses lalu masuk perguruan tinggi Darul Islam di Hiderabad. Tetapi pada waktu itu pendidikan formalnya terganggu akibat bapaknya sakit yang kemudian meninggal Walaupun demikian Abu A’la al-Maududi tetap melanjutkan pendidikan di luar lembaga-lembaga pendidikan formal.
Pada permulaan tahun 1920-an Abu A’la al-Maududi telah menguasai bahasa Arab, Persia dan Inggris di samping bahasa ibunya, Urdu, untuk mempelajari masalah-masalah yang menjadi perhatiannya secara bebas. Jadi sebagian besar apa yang ia pelajari itu di peroleh dengan belajar sendiri, sekalipun dalam waktu yang singkat la dapat memperoleh petunjuk dan pendidikan yang sistematis dari guru-gurunya yang cakap.

B. Ide dan Gasan Abu A'la al-Maududi tentang Theo-Demokrasi
Abu A'la al-Maududi berpendapat bahwa terdapat tiga dasar keyakinan atau anggapan yang melandasi pikiran-pikirannya tentang konsep Negara dalam persfektif Islam yaitu:
  1. Islam adalah agama yang paripurna lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik dengan arti di dalam Islam terdapat pula sistem politik. Oleh karenanya dalam kehidupan umat Islam dengan menunjuk kepada pola semasa al khulafa al-Raasyidun sebagai model sistem Negara menurut Islam.
  2. Kekuasaan tertinggi dalam Istilah politik disebut kedaulatan, adalah pada Allah, dan umat manusia hanyalah pelaksana-pelaksana kedaulatan Allah tersebut sebagai khalifah-khalifah Allah di bumi. Dengan demikian maka kedaulatan rakyat tidak dapat dibenarkan. Umat manusia sebagai pelaksana kedaulatan Allah harus tunduk pada hukum-hukum sebagaina terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
  3. Sistem politik Islam adalah sistem universal. Dan tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan geografi, bahasa dan kebangsaan. 

Dari ketiga dasar keyakinan atau anggapan tersebut, maka lahirlah suatu konsep kenegaraan Islam yang pokok-pokonya adalah sebagai berikut:
1. Sistem kenegaraan Islam tidak dapat disebut demokrasi, oleh karena sistem demokrasi kekuasaan Negara itu sepenuhnya ditangan rakyat, dalam arti bahwa undang-undang diubah dan diganti semata-mata berdasarkan pendapat dan keyakinan rakyat. Sistem politik Islam lebih tepat disebut teokrasi. akan tetapi berbeda dengan teokrasi di Eropa. Sedangkan menurut penulis teokrasi dalam Islam kekuasaan umat Islam itu berada ditangan umat Islam yang malaksanakannya sesuai al-Qur’an dan Sunnah.
Konsep kenegaraan yang di anut al Maudidi tersebut berawal dari keyakinannya bahwa ajaran tauhid yang menjadi dasar dari seluruh ajaran Islam, dengan sendirinya membawa implikasi terhadap dianutnya kedaulatan Tuhan di dalam Negara Islam. Jadi tema demokrasi yang selama ini dipakai, diganti dengan tema tauhid.
Jalaluddin Rakmat menulis bahwa banyak pemikir Islam tidak lagi mengunakan istilah demokrasi. Ideom-ideom demokrasi seperti konsep kebebasan, persamaan di masukkan dalam tema tauhid. Dalam tauhid ada kebebasan manusia, ada pengakuan bahwa suatu kelompok manusia tidak boleh menindas kelompok yang lain. Hal tersebut bisa dimaklumi kemudian jika buku-buku mutakhir pemikiran Islam, tidak lagi menggunakan istilah demokrasi, tetapi meluaskan makna tauhid.
2. Pemerintah atau badan eksekutif hanya dibentuk oleh umat Islam, dan pada merekalah hak untuk memecatnya dari jabatannya. Demikian juga penyelesaian soal-soal (kenegaraan) Islam harus diputuskan oleh kesepakatan umat Islam.
Sistem politik Islam adalah sistem konstitusional yang dibentuk atas syarat-syarat yang digariskan oleh syariah, yang merupakan sistem kehidupan yang lengkap dan meliputi semua tatanan sosial. Syariah menurut al maududi adalah persoalan yang meyentu pada aspek ritual-ritual keagamaan, karakter pribadi, moral, kebiasaan-kebiasaan, hubungan keluarga, unsur-unsur sosial dan ekonomi, hak-hak dan kewajiban warga, sistem hukum, hukum perang dan damai serta hubungan internasional.
Menurut al Maududi syariah tidak menhususkan sifat-sifat stuktural dan fungsi-fungsi sistem politik. Umat Islam seharusnya mengenbankan metode-metode yang tepat untuk pelaksanaan hukum Islam, arah metode tersebut tidak bertentangan dengan perintah-perintah syariah, konsekwensinya para sarjana muslim, dengan mengunakan ijtihad mendukung prinsip peleburan kekuasaan sebagai metode yang paling tepat untuk merealisasikan kehendak Allah swt. Ajaran ini merupakan sumbangan Islam terpenting, terutama bagi teori politik, peleburan kekuasaan ini menghendaki lembaga-lembaga eksekutif, legeslatif dan yudikatif harus saling melengkapi dan menjalankan fungsi melaksanakan kekuasaan otoritatif, memetahkan kebijakan-kebijakan, menjalankan kekuasaan-kekuasaan menyelesaikan perselisihan yang timbul dari kekuasaan yang dijalankan.
3. Kekuasaan negara dilakukan oleh tiga lembaga atau badan-badan legeslatif, eksekutif, dan yudikatif, adalah ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala negara juga merangkap kepala eksekutif merupakan pimpinan tertinggi Negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyatnya. Dalam melaksanakan tugasnya dia harus berkonsultasi dengan majelis syura yang mendapatkan kepercayaan dari umat Islam atau lembaga legislative.
  • Keputusan pada majelis syura pada umumnya diambil atas dasar suara terbanyak, dengan catatan bahwa menurut Islam banyaknya suara bukan ukuran kebenaran.
  • Kepala Negara tidak harus mengikuti pendapat majelis yang didukun oleh suara terbanyak. Dia dapat mengambil pendapat yang dilakukan oleh kelompok kecil dari majelis, atau bahkan tidak menghiraukan sama sekali pendapat-pendapat majelis, baik mayoritas atau minoritas.
  • Untuk jabatan kepala Negara, untuk keanggotaan majelis syura atau untuk jabatan-jabatan penting yang lain, jagan dipilih orang yang mencalonkan diri untuk jabatan-jabatan tersebut atau mereka yang berupaya untuk menduduki jabatan-jabatan lainnya, karena menurut Abu A’la al-Maududi pesan nabi beliau tidak akan menyerahkan jabatan kepada seseorang yang meminta untuk berusaha mendapatkan jabatan itu.
  • Anggota majelis syura tidak dibenarkan terbagi dalam kelompok-kelompok atau partai-partai masing-masing majelis harus mengemukakan pendapatnya yang benar sebagai perorangan, Islam melarang angota majelis terbagi dalam partai-partai dan kalau harus ada partai hanyalah satu partai, yaitu partai kepala Negara (pemerintah).
  • Badan Yudikatif atau lembaga peradilan itu sepenuhnya berada di luar lembaga eksekutif yang berarti mandiri, oleh karena itu hakim tugasnya adalah melaksanakan hokum-hukum Allah atas hamba-hambanya, bukan mewakili atas nama kepala Negara, tetapi mewakili atas nama Allah.
Menurut Abu A’la al-Maududi ada lima syarat yang harus dimiliki oleh seorang untuk dipilih menjadi kepalah Negara adalah:
  • Beragama Islam
  • Laki-Laki
  • Dewasa
  • Sehat Fisik dan Mental
  • Warga Negara terbaik (Shaleh dan komitmen terhadap Islam.
5. Keanggotaam majelis syura terdiri dari warga Negara yang beragama Islam, dewasa dan laki-laki yang terhitung fasih serta cukup terlatih untuk dapat menafsirkan dan menerapkan syariat-syariat Islam serta menyusun undang-undang yang tak bertentangan dengan al-Qur’an dan sunah Nabi
6 Dalam Negara Islam terdapat dua konsepsi kewarganegaraan: warga Negara yang beragama Islam dan warga Negara bukan Islam, warga Negara yang bukan Islam disebut Dzimmi (rakyat yang dilindungi), mereka mendapat perlindungan Negara dan hak serta kewajiban tertentu seperti hak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamannya.


---------------
BAB III
PENUTUP

Abu A’la al-Maududi lahir di Aurangabad India Selatan, pada tanggal 25 September 1903 dan wafat pada tanggal 23 September 1979, Abu A’la al-Maududi memperoleh pendidikan dirumahnya yang dibina oleh ayahnya dan melanjutkan ke sekolah menengah madrasah Faqwaniyah, suatu madrasah yang menggabungkan pendidikan Barat modern dengan pendidikan Islam tradisional. Abu A’la al-Maududi masuk perguruan tinggi Darul Islam di Hiderabad di samping itu ia juga melanjutkan pendidikan di luar lembaga-lembaga pendidikan formal.
Abu A’la al-Maududi menekankan pentingnya pemerintahan Islam sedapat mungkin mengingatkan diri dengan khulafa’ Rasyidin. Bentuk pemerintahan tidak dapat disamakan dengan bentuk pemerintahan modern apapun kategori ini di Istilahkan oleh Abu A’la al-Maududi adalah Theo-Demokrasi” untuk menyebut pemerintahan demokrasi ketuhanan, karena pemerintahan seperti inilah kaum muslimin diberi kedaukatan terbatas di bawah kekuasaan Tuhan.

--------------------
DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mukti. Alam Pemikiran Islam Modern di India dan Pakistan. Cet. IV; Bandung: Mizan, 1998
fahal, Muktafi. Falsafah al-Tarbiyat al-Islam³, diterjemahkan oleh Hasan Langulung dengan Judul Falsafah Pendidikan Islam. Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1979
Maarif, Syafii Mencari Autentisitas dalam Kegalauan Cet. I; Jakarta: PSAP, 2004
Moten, Abd. Rasyid. Political Scence: An Islamic PersPective, New York: Holt Rinchat and Winston Inc., 1973
Qardawy, Yusuf. Min Fiqh ad-Daulah fil Islam Makamatuha Ma'alimuha Thabi 'atuha Manqituha min ad-Dimokratiyah Wataadudiyah wa al-Mar'ah wa Qairul Muslimin, diterjemahkan oleh Syarif Halim, Fiqih Negara. Cet. II; Jakarta: Rabbani Press, 1999.
Rakhmat ,Jalaluddin. Catatan Kan Jalal: Visi media Politik dan Pendidikan. Bandung: Rosda Karya
Sirry, Mun'im A. Dilema Islam Dilema Demokrasi; Pengalaman Baru Muslim dalam Transisi Indonesia. Cet. I; Jakarta: PT. Gugus Press, 2002
Sjadzali Munawir, Islam dan Tata Negara. Edisi V, Jakarta; UI Press, 1993
Shipman, M.D., Education and Modernization. Cet. I; Londong: Faber, 1972
Sukron Kamil, Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis. Cet. I; Jakarta: Gaya Media, 2002


Read More
Published Maret 16, 2012 by with 0 comment

MUNAWIR SJADZALI - REAKTUALISASI HUKUM ISLAM (Waris, Budak dan Bunga Bank)

MUNAWIR SJADZALI
REAKTUALISASI HUKUM ISLAM
(Waris, Budak dan Bunga Bank)

I. Pendahuluan
Kehidupan di alam raya ini ditandai dengan adanya gerak dan dinamika. Dari gerak dan dinamika inilah timbul perubahan dan perkembangan dari satu tahap ke tahap yang lain dari satu warna ke warna yang lain dalam dimensi ruang dan waktu secara terus menerus tanpa henti. Suatu agama dapat berfungsi dan terasa dibutuhkan dalam kehidupan yang demikian, jika di dalam agama itu terdapat ruang bagi gerak dan dinamika kehidupan yang digambarkan itu.
Demikian halnya dengan agama Islam. Sekalipun ia terbangun di atas fondasi-fondasi yang tertanam kukuh dan tetap merupakan hakikat kebenaran abadi, namun di dalamnya terdapat dinamika yang menjadikannya mampu membimbing kehidupan manusia yang bergerak dan berubah terus dari masa ke masa, serta berkembang dari suatu keadaan ke keadaan yang lain sepanjang perjalanan sejarah, yang sampai sekarang sudah melewati rentang waktu kurang lebih 14 tahun.
Tampilnya para pembaharu secara berkesinambungan menandai adanya dinamika yang besar dalam agama Islam. Sekaligus hal itu menggambarkan pula banyaknya tantangan yang silih berganti yang dihadapi Islam dari waktu ke waktu. Makalah ini secara umum menguraikan biografi dan pemikiran Munawir Sjadzali salah seorang penggagas pembaharuan hukum di Indonesia.

II. Pembahasan
A. Biografi Singkat Munawir Sjadzali
Munawir Sjadzali adalah tokoh intelektual dan agama serta diplomat, yang menjabat sebagai menteri agama di masa Orde baru sejak kabinet Pembangunan IV (1983-1988) hingga kabinet Pembangunan V (1988-1993). Meskipun ia hanya sempat menjadi menteri Agama dalam dua kali masa jabatan saja, belum ada yang bisa memecahkan rekor menjadi menteri agama selama sepuluh tahun.
Munawir Sjadzali lahir di Klaten, 7 November 1925. Munawir adalah anak tertua dari delapan bersaudara dari pasangan Abu Aswad Hasan Sjadzali (putra Tohari) dan Tas'iyah (putri Badruddin). Setelah menikah, sesuai dengan tradisi di desa Karanganom, ayah Munawir mendapat nama tua Mughaffir. Tokoh pembaharu di Indonesia ini Wafat pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2004.

Dari segi ekonomi, keluarga Mughaffir memang jauh dari sejahtera, tetapi dari segi agama keluarga ini adalah keluarga santri. Mughaffir sendiri memang tipe seorang santri pada masanya. Hal ini antara lain dicirikan oleh pengembaraannya untuk mencari ilmu ke berbagai daerah yang cukup terkenal pada masa itu antara lain, pesantren Jamsaren (Solo), pesantren Tebuireng (Jombang), dan pesantren Termas (Pacitan).
Kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan penghargaan yang tinggi terhadap ilmu-ilmu keagamaan menghadapkan Munawir pada satu pilihan pendidikan madrasah. Bukan saja karena biaya pendidikan di lembaga pendidikan ini relatif murah, tetapi juga karena lembaga pendidikan ini mengutamakan ilmu-ilmu tradisional Islam, meskipun harus ditegaskan bahwa pertimbangan pertama lebih dominan daripada yang kedua. Karena alasan ini pula setelah menamatkan madrasah Ibtidaiyah di Kampungnya Munawir melanjutkan ke Mamba al-Ulum, kurang lebih 30 Kilometer dari desa Karanganom.
Setelah menamatkan Sekolah Menengah Pertama/tinggi Islam "Mambaul Ulum" di Solo, selanjutnya menjadi guru di Ungaran, Semarang. Selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, ia ikut menyumbangkan tenaga antara lain sebagai penghubung antara markas pertempuran Jawa Tengah dengan badan-badan kelaskaran Islam.

Kariernya di lingkungan departemen luar negeri dirintisnya sejak tahun 1950 ketika ditugaskan pada seksi Arab/Timur Tengah. Di luar negeri, beliau menjalankan tugas berturut di Washington DC (1956-1959) dan Kolombo (1963-1968), kemudian menjabat sebagai Minister/wakil kepala perwakilan RI di London (1971-1974), dan selanjutnya diangkat menjadi duta besar RI untuk Emirat Kuwait, Bahrain, Qatar dan Perserikatan Keamiran Arab (1976-1980).
Adapun tugas-tugas dalam negeri yang pernah dijabatnya adalah Kepala Bagian Amerika Utara (1959-1963), Kepala Biro Tata Usaha Pimpinan Deplu (1969-1970) Kepala Biro Umum Deplu (1975-1976), Staf Ahli Menteri Luar Negeri, dan Direktur Jenderal Politik Departemen Luar Negeri sejak 1980. Pendidikan universitasnya di luar negeri pada University of Exeter, Inggris (1953-1954) dan Georgetown University, Washington DC. Serta memperoleh gelar M. A dengan Tesis Indonesia's Muslim Parties and Their Political Concepts (1950).

B. Reaktualisasi Hukum Islam
Dalam percaturan intelektual Islam Indonesia, Munawir sebenarnya datng belakangan. Keterlibatan Munawir dalam gerakan wacana gerakan reaktualisasi hukum Islam di Indonesia bahkan tidak bisa dipisahkan dari posisinya sebagai Menteri Agama. Meskipun demikian, bukan berarti ia sama sekali tidak mengikuti perkembangan Islam di Indonesia, baik dari segi perjuangan politik maupun segi perkembangan pemikiran. Perhatiannya yang besar terhadap diskusi tentang hubungan antara Islam dan negara, bukan hanya merupakan indikasi yang sulit dibantah, tetapi juga menjadi semacam dorongan dalam dirinya untuk terlibat dalam kancah pemikiran Islam di Indonesia.

Munawir tidak hanya dikenal kritis terhadap para pemimpin dan aktivis Islam yang mengajukan aspirasi mendirikan negara Islam. Lebih dari itu, secara intensif ia melakukan studi, dengan bersumber pada kitab-kitab klasik Islam, tentang konsep politik Islam. Tak heran jika dua tahun setelah diangkat menjadi menteri Agama, tepatnya akhir 1985, Munawir melontarkan gagasan perlunya reaktualisasi hukum Islam.
Dengan lontaran gagasan ini Munawir kemudian terlibat aktif di dalam gerakan pembaharuan Islam di Indonesia, bahkan dapat dikatakan salah satu eksponen gerakan pembaharuan Islam di Indonesia, kontribusinya terhadap isi dan bentuk gerakan pembaharuan Islam Indonesia, terutama dalam lingkungan intelektualisme Islam baru, jelas tidak dapat diabaikan.
Titik sentral pesan Munawir adalah mendorong komunitas Islam untuk melakukan ijtihad secara berani dan jujur. Hanya dengan cara inilah, menurutnya Islam bisa lebih responsif terhadap keperluan-keperluan lokal dan temporal Indonesia.

Landasan hukum gagasan reaktualisasi Munawir ialah dalam AlQuran dan Hadis Nabi terdapat naskh. Menurutnya dalam kitab suci ini terdapat ayat-ayat yang berisikan pergeseran atau bahkan pembatalan terhadap hukum-hukum atau petunjuk yang telah diberikan dalam ayat-ayat yang diterima oleh nabi Muhammad saw, pada waktu-waktu sebelumnya. Ringkasnya jika hanya dalam waktu kurang 22 tahun terdapat pembaharuan maka mustahil selama 14 abad tidak terdapat hal itu.
Gagasan reaktulisasi Munawir didasari pula pada tindakan Umar bin Khattab. Menurutnya selama Umar menjabat, beliau telah mengambil banyak kebijakan dalam hukum yang tidak sepenuhnya sesuai dengan bunyi ayat-ayat AlQuran. Kasus yang paling terkenal adalah ketika beliau menempuh kebijaksanaan dalam pembagian rampasan perang yang tidak sesuai dengan petunjuk AlQuran (Q.S. al-Anfal, 41). Kebijaksanaan ini menurutnya, mendapat dukungan dari Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dua sahabat senior Nabi yang kemudian bergiliran menggantikan Umar sebagai khalifah dan pengelola urusan kenegaraan.

Contoh lain dari kebijaksanaan Umar bin Khattab, dalam AlQur'an ayat 60 surah at-Taubah, dengan jelas dinyatakan bahwa diantara mereka yang berhak menerima pembagian zakat adalah al-Muallafah qulubuhum, dan petunjuk itu dahulu dilaksanakan baik oleh Nabi sendiri maupun oleh khalifah Abu Bakar. Tetapi sewaktu Umar menjabat sebagai khalifah dua setengah tahun setelah Nabi wafat, beliau menghentikan pemberian bagian zakat kepada muallaf, bukan karena keadaan darurat, tetapi karena situasi telah berubah, dan pemberian bagian zakat kepada muallaf sudah tidak dianggap perlu lagi.
Reaktualisasi hukum Islam, Munawir menyentuh pada persoalan kewarisan, budak dan bunga bank. Berikut uraian umum mengenai ketiga hal tersebut, dan alasan mengapa Munawir melakukan reaktualisasi.
1. Kewarisan
Dalam pembagian harta warisan, AlQuran an-Nisa’; 11, dengan jelas mengatakan bahwa hak anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada hak anak perempuan.
يو صيكم الله في اولاد كم للذكر مثل حظ الانثيين.
Tetapi ketentuan tersebut sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat Islam Indonesia, baik secara langsung. Hal itu diketahui oleh Munawir ketika mendapatkan kepercayaan menjabat sebagai menteri agama.
Ketika menjadi menteri agama, lanjut Munawir, saya mendapat laporan dari banyak hakim agama di berbagai daerah termasuk daerah-daerah yang kuat Islamnya, seperti Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan, tentang banyaknya penyimpangan dari ketentuan Alquran tersebut. Para hakim agama menyaksikan, apabila seorang meninggal dunia, maka ahli warisnya meminta fatwa kepada pengadilan agama untuk memberikan fatwa sesuai dengan waris atau faraid. Namun demikian, fatwa ini tidak dipakai oleh masyarakat tetapi meminta kepada pengadilan negeri agar diperlakukan sistem pembagian yang lain, yang tidak sesuai dengan hukum faraid. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi juga tokoh organisasi Islam yang menguasai ilmu-ilmu keislaman.

Sementara itu, banyak kepala keluarga mengambil kebijaksanaan pre-emptive, mereka tidak memberlakukan 2:1, tetapi membagikan sebagian besar dari kekayaannya kepada anak-anaknya sama rata sebelum meninggal dunia tanpa membedakan jenis kelamin, dengan alasan sebagai hibah. Dengan demikian maka pada waktu mereka meninggal, kekayaan yang harus dibagi tinggal sedikit, atau bahkan habis sama sekali. Harta yang sedikit itu dapat dibagi sesuai dengan hukum faraid, sehingga tidak terjadi penyimpangan. Namun yang menjadi masalah apakah perbuatan tersebut sudah melaksanakan ajaran agama yang sah betul ? atau bahkan merupakan perbuatan yang main-main terhadap agama.
Oleh karenanya, Munawir mengemukakan gagasannya tentang reaktualisasi hukum Islam dilatarbelakangi oleh sikap mendua yang dipraktekkan oleh masyarakat Islam tersebut, baik terpelajar maupun awam. Beliau mengemukakan bahwa Alquran menganut nasakh (pembatalan). Dengan demikian, bagian 2:1 bisa dinasakhkan atau dibatalkan hukumnya. Hal ini didasarkan pada budaya dan adat Arab setempat, maka hukum tersebut dapat digugurkan oleh hukum yang lebih sesuai dengan waktu terakhir (adat baru). Seperti yang terjadi di Indonesia di mana wanita tidak lagi di bawah lindungan laki-laki sebab mereka sudah mampu bekerja sendiri (menjadi mitra).

Munawir mengemukakan gagasannya tentang reaktualisasi hukum waris boleh jadi karena dia mempunyai pengalaman pribadi. Dimana pada saat itu dia memiliki tiga orang anak lelaki dan tiga orang anak wanita. Tiga anak lelakinya tersebut menyelesaikan pendidikannya di salah satu universitas luar negeri dan biayanya ditanggung oleh Munawir sendiri, sedangkan dua dari tiga anak perempuannya atas kemauan mereka sendiri tidak meneruskan ke perguruan tinggi, tetapi hanya memilih dan belajar di sekolah kejuruan yang jauh lebih murah biayanya. Persoalannya kemudian yang dipikirkan oleh Munawir apakah anak lelaki saya yang sudah diongkosi mahal dan belajarnya di luar negeri masih menerima dua kali lebih besar dari apa yang akan diterima anak perempuan saya manakala saya meninggal dunia. Persoalan ini diajukan Munawir kepada salah seorang ulama yang luas ilmu tentang agama.
Ulama tersebut tidak dapat memberikan fatwa. Beliau hanya memberitahukan apa yang beliau alami sendiri dan ulama lain telah melakukannya. Mumpung masih hidup, lalu beliau membegi sama rata harta kekayaannya kepada putra-putrinya sebelum meninggal sebagai hibah. Dengan demikian kalau beliau meninggal sisa sedikit yang harus dibagi menurut faraid.

Mendengar jawaban tersebut, Munawir kemudian termenung sebentar lalu bertanya apakah dari segi keyakinan Islam kebijaksanaan tersebut tidak lebih berbahaya. Sebab menurutnya, beliau membagi rata kekayaannya kepada putra-putrinya sebagai hibah sebelum meninggal dunia. Dengan demikian ulama tersebut tidak percaya kepada hukum faraid, sebab kalau percaya maka beliau tidak menempuh jalan yang lain lagi. Hal ini banyak dilakukan oleh masyarakat Islam dewasa ini.
Menurut Munawir, cara berislam orang seperti itu mendua. Di satu sisi, ia ingin tetap menjalankan hukum warisan Islam, tetapi di sisi lain ia mencari jalan yang lebih memberi nilai keadilan sekaligus meragukan secara tidak langsung nilai keadilan. Inilah yang mendorong Munawir melakukan reaktualisasi hukum waris tersebut.

2. Budak
Menurut Munawir dalam AlQuran terdapat beberapa ayat yang berisi pemberian izin penggunaan budak-budak sahaya sebagai penyalur alternatif bagi kebutuhan biologis kaum pria di samping istri. Namun demikian, secara tidak langsung Munawir mengemukakan bahwa walaupun dalil tersebut adalah nash sharih dan dalil Qath’i tetapi karena kondisi tidak memungkinkan lagi dimana umat manusia sepakat untuk mengutuk perbudakan sebagai musuh kemanusiaan, maka perbudakan tersebut harus dihapuskan.
Alasannya, walaupun Nabi wafat dan belum menerima wahyu untuk menghapus perbudakan secara tuntas, tetapi nabi Muhammad Saw selalu menghimbau agar para pemilik budak berlaku lebih manusiawi terhadap budak-budak mereka atau membebaskan mereka sama sekali.

Beliau juga mengemukakan bahwa benar Nabi belum menerima wahyu yang menghapuskan perbudakan yang sangat berakar di masyarakat sehingga tidak dapat dihapuskan sama sekali. Artinya, adanya perbudakan terkait dengan budaya dan adat serta tempat. Dengan munculnya adat baru, yakni penolakan terhadap perbudakan, maka soal budak ini dengan sendirinya menjadi hilang pula.
Apabila alur pendapat itu kita terima bahwa sedangkan hal-hal yang mendasar seperti perbudakan, nabi masih memperhitungkan kemungkinan reaksi masyarakat, maka apakah sebagai umatnya kita tidak seharusnya belajar dari kebijaksanaan panutan agung kita itu ?
Namun demikian, di satu pihak masih ada pihak yang masih menginginkan untuk memberlakukan ayat-ayat tentang perbudakan secara tekstual, sebab ia khawatir akan terancamnya keutuhan dan universalitas ajaran Islam. Menurut Munawir jika pendapat ini diterima dan sistem perbudakan dipertahankan sesuai dengan sharihnya ayat, maka Islam kesulitan menghadapi Hak Azasi Manusia (HAM), sebab HAM yang paling asasi atau hak untuk hidup sebagai manusia merdeka.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Munawir tidak menyetujui dan ingin menghapuskan perbudakan, sebab perbudakan tersebut tidak menghargai hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan kesepakatan umat manusia dewasa ini. Seandainya Nabi tidak khawatir terhadap reaksi masyarakat pada waktu itu karena berakarnya perbudakan, maka beliau sudah menghapus dan menghilangkan perbudakan.

3. Bunga Bank
Salah satu masalah yang diperdebatkan oleh pakar-pakar hukum dewasa ini adalah maslah bunga bank. Dari hasil perdebatan tersebut ditemukan tiga kesimpulan. Di antara mereka ada yang mengharamkannya, ada yang menganggapnya subhat, dan adapula yang menganggapnya mubah. Selain pendapat tersebut, ada juga yang mengatakan bahwa bunga bank itu halal.
Di antara ulama yang mangatakan bahwa bunga bank itu halal adalah Munawir, beliau mengatakan bahwa di kalangan umat Islam dewasa ini, masih banyak yang berpendirian bahwa bunga bank adalah interest dalam bank termasuk riba, sehingga haram hukumnya. Mereka yang berpendirian demikian tidak hanya hidup dari bunga deposito (termasuk bunga tabungan), hanya menggunakan jasa bank dan tidak sedikit mendirikan bank dengan sistem bunga, alasan yang dikemukakannya adalah darurah (terpaksa). Alasan ini tidak sejalan dengan QS. al-Baqarah (2): 173 yang memberi kelonggaran karena tidak terpenuhinya kriteria, yakni tidak sengaja dan sekedar memenuhi kebutuhan esensial.

Ketika Munawir menyampaikan sambutannya dalam peringatan ulang tahun Muhammadiyah di Jogyakarta, beliau mengatakan bahwa dalam rangka tajdid yang menjadi salah satu ciri gerakan pembaharuan oleh Muhammadiyah apakah persoalan bank dalam Islam masih perlu di-tawaqquf-kan atau ditangguhkan pembahasannya oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah ? kemudian beliau melanjutkan pertanyaannya bahwa kita setiap hari dalam kegiatan ekonomi dan untuk menyetor ongkos naik haji selalu melakukannya sekarang ini melalui bank. Apakah kebolehan penggunaan bank itu hanya dengan alasan darurah ?
Memang dari kalangan ulama ada juga yang tampaknya condong ke arah pendapat bahwa perbankan dihalalkan dengan alasan diperlukan dalam kehidupan ekonomi dewasa ini. Namun dalam rangka reaktualisasi syari’at Islam sebagaimana hal itu bila dihadapkan dengan nash-nash agama larangna melakukan riba. Di antara ulama yang dapat amenerima halalnya bunga bank dengan alasan dihajatkan merujuk pada keterangna pada ushul fiqh (metodologi yurisprudensi Islam) bahwa di samping perubahan hukum karena darurah, juga dibolehkan banyak hal karena hajat. Misalnya melihat wajah wanita yang bukan muhrimnya terlarang (haram) dalam pendapat kebanyakan ulama mazhab Syafi’i.
Terkait dengan hal tersebut, apabila diperhatikan perndapat Munawir, maka ia lebih condong ke arah penerimaan bank biasa dengna alasan hajat tadi, namun beliau tetap akomodatif terhadap pembentukan bank Mu’amalah dan bank BPR Syariah dengan prinsip kongsi dagang (syirkah atau mudharabah) seraya mengindahkan peraturan perbankan yang berlaku.

III. Kesimpulan
Perhatian utama Munawir Sjadzali terletak pada premis bahwa terdapat sejumlah ayat al-Qur'an khususnya yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial, bukan ritual yang tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini, seperti hukum waris, budak. Dalam soal ini Munawir antara lain merujuk pada semangat pengalaman khalifah Umar bin Khattab.
Pola ijtihad Umar bin Khattab yang berani dan jujur ini telah memberi inspirasi bagi Munawir untuk berpendapat bahwa hendaknya komunitas muslim jujur dan berani dalam berhubungan dengan hukum Islam. Percaya akan dinamika dan vitalitas syari'ah, ia menganjurkan kalangan Islam untuk melakukan reaktualisasi hukum Islam.


-------------------------------
Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. Menteri-Menteri Agama RI Biografi Sosial-Politik, Jakarta: PPIM, 1998.

Mursyid, Hasbullah. "Menelusuri Faktor Sosial yang Mungkin Berpengaruh", [ed.], M. Wahyuni, et. al., Kontekstulisasi Ajaran Islam 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Syadzali, Cet. I; Jakarta: IPHI dan Paramadina, 1995.

Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara, Jakarta: UI Press, 1993.

Syihab, Umar. Hukum Islam dan Tranformasi Pemikiran, Cet. I; Semarang: Dina Utama, 1996.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. IV; Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Wahyuni, M. et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, Cet. I; Jakarta: IPHI dan Paramadina, 1995.

Yafie, Ali. "Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia", [ed], M. Wahyuni, et. al. Kontekstualisasi Ajaran Islam 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Syadzali, Cet. I; Jakarta: IPHI dan Paramadina, 1995.


Read More
Published Maret 16, 2012 by with 0 comment

ABUL KALAM AZAD (Nasionalisme India)

ABUL KALAM AZAD 
(Nasionalisme India)

BAB I
PENDAHULUAN

A Latar Belakang Masalah

Pada abad kesembilan belas,umat Islam India dapat dikatakan masih hidup dengan tradisi kebesaran dan kemegahan masa lalu. Tetapi pada abad kedua puluh,sebagian dari rakyat muslim India telah bangkit dengan visi yang bercampur aduk antara kebesaran masa lalu yang telah hilang dan impian kebesaran yang akan datang.
Jika kita membahas tentang pergolakan pemikiran Islam di India dan Pakistan juga di dunia Islam lainnya maka kita mengetahuai bahwa gerakan pemikiran itu tidaklah terjadi dalam kekosongan dorongan dari luar,kuat ataupun lemah,adalah erathubungannya dengan kebiasaan berpikir dan system ide yang ada dalam pikiran musim itu sendiri. Kita tidak bisa mengharapkan untuk dapat memahami pemikiran moderen dalam Islam,baik di India dan Pakistan maupun lainnya, kecuali kita harus memahami latar belakang dari ide-ide Islam yang ada. Untuk mengetahui pemikiran Islam moderen di India dan Pakistan, latar belakang yang paling memberi petunjuk adalah keadaan Islam pada abad kesembilan belas atau paling awal pada abad kedelapan belas. Tetapi itulah soal-soal yang menjadikan pengetahuan kta sangat terbatas karena kurangnya literatur. Para penulis memusatkan pembahasanya pada abad-abad pertama dari perkembangan ilmu kalam dan fiqhi dan timbulnya tasawuf dan tarikat. Setelah abad ketiga belas atau sekitar itu orang menduga bahwa dari seg agama ,Islam mengalami kemandekan yaitu tetap berada dalam bentuk yang dicetak oleh ulama-ulama dari abad-abad pembentukan sebelumnya, bahkan sering kali mereka beranggapan kalaupun ada perubahan,maka perubahan iyu berisi kemunduran.

Para pemimpin muslim India pada pertengahan abad kesembilan belas hidup dengan kehidupan yang baru ,berpikir dengan pikiran yang baru lain dari kehidupa dan pemikiran rang-orang tua dan nenek-moyang mereka. Sejarah ide Islam India pada waktu penjajaan inggris menggambarkan beberapa aspek yang stiap aspek berada sejajar dengan perkembangan baru dalam lingkungan social negeri itu .
Di antara sekian banyak tokoh pembaharu muslim di India Nama Abul Kalam Azad juga merupakan salah satunya, Beliau berusaha memperjuangkan Nasionalisme India meskipun hasilnya tidak semaksimal yang beliau harapkan.

B. Rumusan Dan Batasan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang yang telah dikemukakan pada bagian terdahulu, maka penulis dapat memberikan rumusan dan batasan masalah sebagai berikut:
1. Siapakah Abul Kalam Azad itu ?
2. Sejauh manakah peran Abul Kalam Azad dalam memperjuangkan Nasinalisme India ?

--------------------
BAB II
PEMBAHASAN

A. Biografi Abul Kalam Azad
Waktu kecilnya Abul Kalam Azad adalah anak yang penuh dengan misteri,pengagum-pengagumnya telah berusaha dengan segala kekuatan untuk menjadikannya seorang leendaris, yang kemngkinan agak berlebihan dalam usahanya tersebut. Umpamanya ,tidak jelas siapa nama dia yang sebenarnya, kadang-kadang ia dipanggil Ahmad dan kadang-kadang Muhyiddin. Tetapi dalam surat pertamanya ditemukan ia menandatanganinya dengan nama “ Ghulam Muhyiddin”. Dari sedikit informasi yang tersingkap ke khalayak umum,mungkin untuk mengambil kesimpulan bahwa ayahnya seorang ulama juga seorang pir ( Syaikh tarikat ),meninggalkan Bombay pada abad ke-19 kemudian menetap di mekkah. Dan di sana Abdul Kalam Azad dilahirkan pada tahun 1888. sepuluh tahun kemudian ayahnya kembali ke India dan menetap di Calcutta karena ia mempunyai banyak tarekat di Bengali Timur.Azad dibesarkan dalam suasana agama dan dididik pada pendidikan Islam kuno .
Didikan pertama diperolehnya di Mekkah dan didikan selanjutnya di Al-Azhar di Cairo. Setelah orang tuannya meninggal ia pergi k India dan menetap di sana untu selama-lamanya.Dari perguruan-perguruan di Mekkah dan Cairo ia hanya memperoleh pengetahuan bahasa arab dan agama. Kepada pengetahuan ini ia tambahkan pengetahuan bahasa Inggris dan ilmu-ilmu pengetahuan modern Barat,yang dipelajarinya atas usaha sendiri setelah belarada di India. Ia idak ingin menjadi ulama seperti orang tuanya,tetapi bercita-cita menjadi pengarang da politikus.
Ayah Azad adalah salah seorang Syaikh tarekat yang brpengaruh, yang dalam dunia spiritual sejajar dengan aristocrat dalam hal-hal duniawi. Apabila mau,ia bisa hidup dengan nyaman dari hadiah-hadiah dan kebaktian-kebaktian dari muri-murid ayahnya. Tetapi anak muda yang percaya diri ini menyimpang dari jalan ayahnya. Pada usia yang muda ia sudah berketetapan hati untuk berjuang dengan penanya. Dalam segala hal,ia merupakan anak yang cerdas. Ia ingin menulis riwayat hidup Al-Gazali pada waktu ia berumur dua belas tahun. Dua tahun kemudian ia menulis artikel-artikel ilmiah di Makhzan, majalah sastra yang paling baik pada waktu itu. Salah satu artikel-artikel itu (dan ini adalah khas sekali) adalah mengenai kekuatan dan pengaruh surat kabar dan tulisannya yang lain adalah artikel bersambung yang ia sanggupi tenang sejarah puisi persia. Ia juga mulai menghadiri pertemuan-pertemuan nasional,dan orang-orang yang hadir di situ heran melihat anak muda ajaib yang masih ingusan itu, melihat pembahasan sastranya yang serius mereka menyangka bahwa pasti orang itu adalah orang dewasa, tapi nyatanya mereka berhadapan dengan anak yang baru berumur enam belas tahun

B. Abul Kalam Azad Dan Nasionalisme India.
Di Zaman kekuasaan Inggris muncul sejumlah pemikir muslim yang memperjuangkan kemajuan umat Islam melalui pemurnian, pembaharuan pemikiran dan berbagai gagasan untuk melepas diri dari belenggu penjajahan dari sejumlah pemikir Abul Kalam Azad adalah salah satunya.
Peranannya dalam lapangan pemikiran pembaharuan dalam Islam kurag menonjol jika diperbandingkan dengan kegiatnnya dalam bidang politik. Penilis-penulis menyebut bahwa dimasa mudanya ia adalah seorang pan-Islamis dan kemudian berobah menjadi nasonalis India yang berpengaruh kepada golongan intelegensia Islam India adalah Abul Kalam di masa mudanya. Pemikirannya dalam bidang agama tidak seliberal pemikira Ahmad Khan, sebagai murid Sibli ,Pembaharuannya kelihatan bersifat moderat, tujuannya seperti tersebut dalam Al-Hilal ialah melepaskan umat Islam dari pemikiran-pemikiran abad pertengahan dan taklid. Ia menganjurkan kembali kepada al-Qur`an dan untuk keperluan ini ia terjemahkan al-Qur`an kedalam bahasa urdu dengan diberi tafsiran. Al-Qur`an harus dipahami sebagaimana ia terlepas dari pemikiran ahli hukum,sufi,teolog,filosof dan sebagainya.
Kemunduran umat Islam selain disebabkan oleh dogmatisme dan sikap taklid tersebut juga disebabkan oleh keadaan umat Islam tidak lagi seluruhnya menjalankan ajaran-ajaran Islam. Kebangkitan umat Islam dapat diwujudkan selain dengan melepaskan diri dari faham-faham usang,juga dengan melaksanakan ajaran Islam dalam segala bidang kehidupan umat dan kekuatan umat Islam akan timbul kembalidengan memperkuat tali persaudaraan dan pesatuan umat Islam seluruh dunia.
Sebagai nasionals India ia mempunyai pengaruh terutama dikalangan umat Hindu. Ia diharapkan akan dapat menarik golongan Islam India ke pihak partai kongres. Ia memang tidak segan-segan mengkritik Gerakan Algarh. Pendidikan moderan yang dibawah Sayyed Ahmad Khan hanya menghasilkan orang-orang yang berjiwa pegawai dan tunduk serta patuh pada Inggis. Sikap anti nasionalisme India tidak ada pertentangan. Semua umat manusia bersaudara dan darah seorang Islam.Rasa umat Islam terhadap mayoritas Hindu, menurut pendapatnya tidak mempunyai dasar. Jika umat Islam ingin tetep hidup dan tinggal di India ,mereka harus memeluk orang hindu sebagai tetangga dan saudara.dan jika umat Islam masih curiga dan takut pada merdeka ,Umat Islam haruslah tahan dijajah oleh bagsa dari luar. Tetapi ajaran Islam demikian menjelaskan lebih lanjut sekali-kali tidak membolehkan umat Islam mengorbankan kemerdekaan, untuk kesenangan hidup. Umat Islam harus bekerja sama dengan saudara-saudaranya dari golongan Hindu,Sikh, Parsi dan Kristen untuk membebaskan tabnah air dari perbudakan. Umat Islam harus berjuang untuk memperoleh hak dan kemerdekaan mereka. Kemerdekaan tanah air India sudah menjadi tujuan nasional dan Abul Kalam akan hidup untuk mencapai tujuan nasional itu. Jalan untuk mncapai tujuan itu, menurut pendapatnya bukanlah meminta-minta dengan mengirim petisi dan delegasi. Lawan yang dihadapi mempunyai kedudukan dan peralatan yang kuat. Terhadap lawan yang demikian sikap lembut tidak berarti dan haruslah dipakai sikap tekanan dan kekerasan. Pernah dikatakan bahwa tujuan Al-Hilal antara lain ialah menggerakkan umat Islam India untuk bangkit melepaskan diri dari kekuasaan asing.
Tulisan-tulisan Abul Kalam mempunyai pengaruh yang langsung pada kehidupan agama uamt muslim India. Sudah barangtentu sebagian besar dari mereka itu tidak pernah bersikap masa bodoh terhadap agama. Dan beberapa tahun sebelum terbitn Al- Hilal.Viqarun Mulk tela mulai dari Aligarh suatu era kehidupan agama yang ortodoks(Sunni) dan kekerasan dalam melaksanakan ajaran agama yang pengaruhnya tidak kecil terhadap sikap generasi muda. Tetapi Abul Kalam mendekati masalah ini dengan semangat baru,dan membawa kepada pendapatnya untuk menjadikan agama sebagai dasar bagi semua hal dengan bantuan pena yang sangat kuat. Ini membawa kepada kebangkitan agamis dan dalam suasana iman dan antusiasme yang baru,sikap apologetik Sayyid Ahmad Khan terhadap beberapa aspek dalam Islam dan usahanya untuk mnysuaikan Islam dengan sains moderen,kehilangan daya tariknya.
Abul Kalam menekankan bahwa “Politik” dan “Agama” adalah kembar dan sudah tentu hal ini membawa kepada para pemimpin agama untuk menaruh perhatian lebih besar kepada politik kebaikan pengaruh perkembangan inin baik agama maupun politik ditantang bahkan dalam kolom-kolom Al-Hilal sendiri. Ditekankan oleh seorang koresponden yang berpengauh bahwa ketekunan para pemimpin agama dan politik akan mempunyai pengaru jelek terhadap kegiatan-kegiatan agama. Dari pengalaman menunjukkan bahwa dalam politik ulama cenderung hanya mengikut dari para ahli politik dalam masalah-masalah politik itu lebih hidup bagi massa pada umumnya dan Azad menerima dukungan yang sangat kuat dari bagian komunitas yang berpengaru.

Dalam masalah politik dalam negeri, Abul Kalam Azad tidak langsung menentang pendapat Vikarul Mulk, bahwa umat Muslim harus meneruskan untuk mempunyai tempat berpijak tersendiri.Ia jarang sekali menulis tentang masalah ini, dan orang akan kehilangan jejak jika meneliti jilid-jilid yang besar dari Al-Hilal untuk menemukan satu artikel pun tentang “ Hubungan Hindu - Muslim”atau subyek seperti “Hari depan umat muslin India”. Editor Al-Hilal tampak tidak tertarik untuk membicarakan masalah umat muslim India, tapi salah satu artikel tentang kontroversi kontemporer menunjukan catatan-catatan yang kuat tentang masalah hindu-muslim yang menjadi penting pada akhir sejarah kehidupan Maulana Abul Kalam Azad. Dalam satu artikel yang membahas tentang pindah agamanya (conversi) orang-orang Hindu menjadi Muslim,ia menulis:
“ Tidak ada perlunya untuk takut kepada oranorang Hindu . engkau harus takut hanya kepada Allah, engkau adalah tentara Allah,tetapi engau melepaskan baju seragam yang diberikan oleh Allah kepadamu, pakailah baju seragam itu dan seluruh dunia akan takut kepadamu. Apabila engkau ingin tetap di India dan tetap ingin hidup,maka kau harus memeluk tetangga-tetanggamu. Engkau telah melihat hasil dari sikap menjauhkan diri dari mereka,sekarang ini kau harus bekerja sama dengan mereka. Apabila ada gangguan dari pihak mereka ,jangan dihiraukan. Kau harus melihat kedudukanmu dalam bangsa-bangsa di dunia. Engkau adalah wakil Tuhan di bumi. Begitulah maka seperti tuhan kau harus melihat segala sesuatu dari atas ,sekalipun bansa-bangsa lain tidak bersikap manis terhadap kau, kau harus bersikap baik terhadap mereka. Yang tua memberikan maaf kepada kesalahan akan muda. Mereka tidak akan melawan dan tidak menerit sekalipun mereka disiksa oleh anak-anak muda itu!”

Telah dilihat bahwa banyak di antara umat Islam yang tidak sepaham dengan Abul Kalam tentang ide nasionalisme India dan politik bersatu dengan mayoritas umat hindu dalam satu negara. Untuk menghadapi umat Islam dan organisasi tersebut, Abul Kalam melihat perlunya kekuatan Islam yang ada di partai Kongres di satukan. Untuk itu dibentuklah di tahun 1929 Kelompok Nasionalis Islam da partai Kongres, yang diketahui oleh Abul Kalam sendiri. Tujuan kelompok ialah membangkitkan jiwa patriotisme dikalangan umat Islam India dan mencari penyelesaian tentang perbedaan faham dan tujuan antara umat Islam dan Umat Hindu.

Usaha yang dijalankan Abul Kalam Azad itu tidak membawa hasil .Umat Islam tidak bisa menghilangkan kecurigaa mereka terhadap Hindu, apalagi setelah ternyata bahwa orang-orang partai kongreslah ,sebagai hasil pemilihan tahun 1937, yang berkuasa di daerah-daerah. Liga muslimin tidak dihargai dan Umat Islam erasa kedudukan mereka menjadi tedesak. Di kalangan nasionalis Islam yang bergabung dengan partai kongres ada yang sudah kurang tertarik pada ide nasionalisme India. Sungguhpun demikian Abul Kalam tetap pada pendirian dan peruangannya untuk mencapai kemerdekaan India ,Ia yakin bahwa problem Islam –Hindu akan dapat diselesaikan setelah tercapainya kemerdekaan.
Perkembangan selanjutnya dari pembaharuan dan politik India ,tidak membawa kepada apa yang dicita-citakan Abul Kalam Azad. Yang tercapai bukanlah kemerdekaan India yang utuh tetapi pecahnya India menjadi dua negara, negara unat Islam dan negara umay Hindu.
Dari apa yang telah di paparkan di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa setiap pembaharuan yang dilakukan tidaklah serta merta dapat diterima oleh orang-orag setempat hal ini disebabkan berbedanya dalam memehami ajaran Islam, Oleh karenanya Umat Islam harus kembali kepada ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya, Segala bid`ah yang tidak sesuai dengan Islam dan yang membawa kepada kemunduran dan kelemahan Umat Islam harus dibuang.

-----------------
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan kajian yang telah diuraikan pada bab-bab terdahulu maka. Penulis dapat menarik suatu kesimpulan sebagai berikut:

1. Abul Kalam Azad dapat dikatakan sebagai seorang tokoh pembaharuan Islam di India yang memperjuangkan Nasionalisme masyarakat India.
2. Peranan Abul Kalam Azad dalam menyatukan antara umat Islam Dan umat Hindu Tidaklah berjalan sesuai apa yang diharapkannya hal ini di sebabkan adanya faktor kecurigaan dari masing-masing pihak serta kebanyakan dari mereka telah meninggalkan ajaran murni setiap agama.

B. Saran

Makalah yang ada ditangan para audiens saat ini masih sangat jauh dari arti kesempurnaan olehnya itu, penulis mengharapkan masukan serta arahan dari rekan-rekan khususnya kepada dosen pemandu mata kuliah,demi kesempurnaan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA

Ali,Mukti, Aliran Pemkiran Modern dalam di India dan Pakistan, Bandung: Mizan,1993
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Houeve, 1997
Nasution Harun, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerak,Jakarta: Bulan Bintang,1982
Encylopedia Of Islam and The Muslim World, Thompson Gale,2004

Read More
Published Maret 15, 2012 by with 0 comment

Harun Nasution ( Islam Rasional )

Harun Nasution ( Islam Rasional )

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakan

Dalam sejarah perkembangan suatu Negara sangatlah dipengaruhi oleh para pembaharu dalam memberi warna baru untuk mencapai tujuan yang maksimal dengan nuansa yang berbeda-beda.
Kajian sejarah adalah suatu bidang ilmu yang sangat menarik untuk ditelusuri , dimana minimal ada manfaat yang dapat diperoleh yakni bila kesimpulan sejarah menunjikkan kemajuan suatu system yang dikembangkan oleh pelaku sejarah, kemudian berimbas lahirnya inovasi pengembangan dan kemajuan baik pada system pemerintahan, pertahanan, social ekonomi, politik, bahkan pemgembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sejarah biasanya ditulis dan dikaji dari sudut pandang suatu fakta atau kejadian tentang peradaban suatu bangsa. Secara umum sejarah mengandung kegunaan yang sangat besar bagi kehidupan umat manusia. Karena sejarah menyimpan atau mengandung kekuatan yang dapat menimbulkan dinamisme dan melahirkan nilai-nilai baru bagi pertumbuhan serta perkembangan umat manusia.

Dalam makalah ini, penulis mencoba menguak tentang ide-ide,gagasan atau pun pemikiran yang dituangkan oleh Harun Nasution,adalah sosok ilmuan muslim yang amat berwibawa dan salah seorang tokoh pembaharu yang sangat terkanal dan cukup disegani oleh kalangan intelektual muslim, baik di dalam maupun di luar negeri, dan sekaligus menjadi sumber timbulnya berbagai masalah yang menimbulkan perdebatan. Setiap kali orang mendengar nama yang terbayang adalah bahwa ia adalah seorang mantan pertor UIN Syarif Hidayatulla Jakarta yang memiliki keahlian dalam bidang teologi dan filsafat yang bercorak rasional dan cenderung liberal. Dengan corak pemikiran teologinya yang demikian itu, Harun Nasution dikenal pula sebagai ilmuan yang banyak mengemukakan gagasan-gagasan dan pemikiran yang berbeda dengan pemikiran yang umumnya dianut Umat Islam di Indinesia.

B. Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang yang telah dikemukakan pada bagian terdahulu, maka penulis berusaha memberi rumusan dan batasan masalah sebagai berikut:
1. Apakah Harun Nasution seorang tokoh pembaharu ?
2. Sejauh manakah pengaruh ide,gagasan ataupun pemikiran Harun Nasution di Indonesia ?

---------------
BAB II
PEMBAHASAN

A. Biografi Singkat Harun Nasution

Harun Nasution dilahirkan di Pematangsianar, daerah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada hari selasa, 25 September1919. Ia adalah putra dari lima bersaudara. Ayahnya bernama Abdul Jabbar Ahmad, seorang ulama kelahiran Mandailing yang berkecukupan serta pernah menduduki jabatan sebagai Qadi, penghulu, Kepala Agama, Hakim Agama dan Imam Masjid di Kabupaten Simalungun. Sedangkan ibunya yang berasal dari Tanah Bato adalah seorang putrid ulama asal mandaling dan masa gadisnya pernah bermukim di Makkah dan pandai bahasa Arab. Kedua orang tua Harun Nasution yang berpendidikan agama yang demikian itu telah memberikan sumbangan dan peran yang amat besar dalam menanamkan pendidikan agamanya.

Pendidikan sebagai hal yang penting bagi kehidupan ditempuh oleh Harun Nasution dengan memulai pada Sekolah Dasar milik Belanda, Hollandsch Inlandsh School (HIS), yang ditempuh selama 7 tahun dan selesai tahun 1934 yang pada waktu itu ia sudah berumur 14 tahun.Selama belajar di Sekolah Dasar ini Harun Nasution berkesempatan mempelajari bahasa Belanda dan ilmu pengetahuan umum. Setelah ia meneruskan studinya ke Moderne Islamietische Kweekschool ( MIK), selama 3 tahun. Nasution walaupun semula enggan belajar di sekolah ini karena ingin masuk MULO, tapi akhirnya ia tertarik juga belajar di sekolah ini. Nasution mengaku tertarik mempelajari Islam , kerena Islam tampak sangat modern di tangan pengajar MIK. Di sinilah buat pertama kali Harun Nasution berhubungan dengan pemikiran moderen Islam, seperti yang dikembangkan oleh sejumlah sarjana Islam yang terkemuka seperti Hamka, Zainal Abidin, dan Jamil Jambek lebih lanjut Harun Nasution berkomentar tentang MIK sebagai berikut :

” Di sana ku memakai dasi, dan diajarkan bahwa memelihara anjing tidak haram. Itu yang kupelajari dan kurasa cocok, kupikir mengapa harus berat-berat mengambil wubhu dahulu hanya untuk mengankat Al-Qur`an, terpikir pula, apa beda Al-Qur`an dengan kertas biasa,Al-Quran yang kupegan itu adalah kertas bukan wahyu, Wahynya tidak di situ. Apa salahnya memegang kertas tanpa wudhu lebih dahulu begitu pula soal sholat , memakai ushali atau tidak bagiku sama saja.

Melihat perkembangan pemikiran Harun Nasution yang demikian itu, ayahnya yang semula memaksa Harun Nasution belajar di MIK malah bebalik melarangnya dan meminta anaknya keluar dari sekolah tersebu dan melanjutkan disebuah sekolah guru Muhammadiyah di Solo. Namun Harun Nasution tidak pergi kesolo melainkan pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan sekaligus belajar pengetahuan agama Islam di Tanah Suci itu, Upaya ini dilakukan karena menurut orang tuanya, pengetahuan umum yang diperoleh Harun Nasution dari sekolah Belanda sudah cukup. Selanjutnya ia harus mendalami Islam d Mekkah agar lebih lurus pemikirannya.

Senada dengan itu sumber lain mengimpormasikan, bahwa pilihan Harun Nasution untuk meneruskan studi di Mesir, karena sebelumnya ketika di Indonesia ia sudah mengenal dan membawa pemikiran cendekiawan Muslim Indonesia tamatan mesir seperti Mahmud Yunus, Mukhtar Yahya, Bustami A.Ghani, dan lain-lainnya yang telah kembali ke tanah air dan cukup dikenal sebagai tokoh agama terkemuka. Selepas dari mesir Harun Nasution pindah studi ke Universitas Amerika di Kairo.

B. Harun Nasution : Islam Rasional
Harun Nasution tahu apa yang akan ia lakukan pada masyarakat Muslim Indonesia. Hal yang demikian terjadi karena selama di luar nereri ia terus mengikuti perkembangan di Indonesia, ia berpendapat bahwa masyarakat muslim kurang maju dalam bidang ekonomi dan kebudayaan karena mereka menganut teologi yang fatalistik dan statis. Menurutnya, teologi ahl-al-Sunnah dan Ash`ariyah harus bertanggung jawab atas kemandengan ini. Kaum Muslimin berpandangan sempit dan tidak terbuka terhadap reformasi dan modernisasi, sebagai prasyarat pembangunan umat. Inilah alasan mengapa ia ingin mengubah pandangan yang fatalistik dan tradisional ini dengan pandangan yang lebih dinamis rasional dan modern. Untuk mengimplementasikan tujuannya ini, Harun Nasution memilih jalur pendidikan, terutama perguruan tinggi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, konsep manusia yang terdapat dalam masyarakat Indonesia sebenarnya sama dengan konsep yang diajarkan Islam. Dalam masyarakat terdapat konsep cipta, rasa, dan karsa. Cipta adalah akal, dan rasa adalah kalbu, Maka dalam sistem pendidikan nasional kita, pendidikan agama perlu mendapat tempat yang sama pentingnya dengan pendidikan sains. Jika tidak tujuan membina manusia seutuhnya tidak akan tercapai. Kesenjangan yang ada antara ulama agama dan ulama sains, akan tidak dapat diatasi dan mungkin akan terjadi kehancuran masyarakat yang memakai sistem pendidikan yang berdasar pada konsep Barat bahwa manusia tersusun dari unsur materi dan unsur akal saja, tanpa adanya unsur ruh.

Masyarakat modern percaya pada kemampuan rasio dan pendekatan ilmiah. Namun disini kita berbicara soal agama, sementara dasar agama lebih banyak berkaitan dengan perasaan dan keyakinan dari pada rasio. Perasaan dan keyakinan berlainan dengan rasio yang mempunyai tendensi dogmatis. Ajaran-ajaran agama oleh pemeluknya dirasakan dan diyakini sungguh benar meskipun ajaran-ajaran itu terkadang berlawanan dengan rasio. Perasaan dan keyakinan juga banyak bersifat subjektif dan kurang bersifat objektif. Selanjutnya agama banyak dan erat hubungan dengan hal-hal yang bersifat imateri dan yang tak dapat ditangkap dengan panca indera. Sementara itu pembahasan ilmiah pada umumnya dapat dipakai dengan baik hanya dalam lapangan yang bersifat materi.
Agama pada umumnya diyakini mengandung ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Mahatahu dan Mahabenar, oleh karena itu ajaran-ajaran agama diyakini brsifat absolut dan mutlak benaryang harus diterima begitu saja oleh pemeluknya. Ajaran-ajaran itu merupakan dogma-dogma yang kebenarannya tidak bisa lagi dipermasalahkan oleh akal manusia. Oleh karena itu, dalam agama terdapat sikap dogmatis untuk mempertahankan yang lama dan telah mapan dan tidak bisa menerima, bahkan menentang perubahan dan pembaharuan.

Sayangnya pandangan luas, pikiran terbuka serta rasional dan sikap dinamis umat yang berkembang pada Zaman Klasik, hilang bahkan lenyap pada Zaman Pertengahan Islam yang dimulai pada tahun 1250 dan berakhir pada tahun 1800 M. Sebagai gantinya timbul pemikiran taradisional dengan pandangan yang sempit , pemikirannya yang tertutup, serta sikapnya yang statis. Kalau pada Zaman Klasik hanya ajaran-ajaran dasar dalam al-Qur`an dan hadis yang diyakini merupakan dogma, pada Zaman Pertengahan Islam, ajaran-ajaran yang dihasilkan ulama-ulama pada Zaman Klasik dalam bidang akidah, ibadah, muamalah dan lain-lain, juga diyakini sebagai dogma. Maka yang mengikat pemikiran pada Zaman Pertengahan bukan ajaran-ajaran absolut saja, tetapi juga ajaran-ajaran relatif yang banyak bertumpuk-tumpuk dengan perkembangan zaman.sehingga kebebasan berpikir dan bergerak amat terikat. Setiap mau berpikir dan bergerak dijumpai banyak larangan dan hambatan, pemikiran membeku dan umat menjadi statis.

Dunia Islam terjaga dari tidurnya yang nyenyak dan muncul kesadaran bahwa mereka telah mundur dan jauh ditinggalkan Eropa. Muncullah kemudian ulama dan pemikir-pemikir Islam dengan ide-ide yang bertujuan memajukan dunia Islam dan mengejar ketinggalan dari Barat. Dania Islam pun memasuki Zaman Modernnya.

Di Indonesia aliran Mu`tazilah belum begitu dikenal dan tidak disukai karena dianggap mempunyai pendapat-pendapat yang menyimpang dari ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Pemuka-pemuka Mu`tazilah dalam pemikiran keagamaan mereka banyak mempergunakan rasio. Mereka memang percaya pada kekuatan akal yang dianugrahkan Tuhan kepada manusia. Dalam penafsiran teologi mereka banyak ayat-ayat teologi mereka banyak memakai pemikiran rasional. Begitu tinggi kekuatan yang mereka berikan kepada akal, sehingga timbul anggapan di kalangan sebagian umat, ini selanjutnya membawa kepada tuduhan bahwa kaum mu`tazilah adalah golongan Islam yang tersesat dan tergelincir dari jalan yang lurus dan benar, bahkan tidak sedikit umat Islam yang menganggap mereka tidak percaya kepada wahyu dan dengan demikian telah menjadi kafir dan bukan Islam lagi.

Pemikiran rasional memeng banyak mempengaruhi kaum mu`tazilah dalam menentukan pendapat-pendapat keagamaan mereka. Abu al-Huzhail yang pertama memberi penjelasan sejau mana akal manusia dapat mengetahui masalah-masalah keagamaan, menurut pendapatnya, akal dapat mengetahui dua masalah dasar dan pokok dalam tiap-tiap agama, Tuhan dan soal kebaikan serta kejahatan. Ia menjelaskan bahwa akal manusia dapat :
1. Megetahui adanya Tuhan
2. Mengetahi kewajiban manusia berterima kasih kepada Tuhan
3. Mengetahui apa yang baik dan apa yang jahat
4. Mengetahui kewajiban manusia berbuat baik dan kewajibannyamengetahui perbuatan jahat

Kita di Indonesia masih ketinggalan sampai sekarang ini, masih dingaruhi oleh filsafat hidup corak tradisional tersebut. Penghargahan pada akal sebagai anugrah Tuhan itu belum cukup tinggi, paham qadha dan qadar dalam arti fatalisme masih banyak terdapat di kalangan masyarakat, kepercayaan adanya hukum alam ciptaan Tuhan belum kuat, dinamika belum banyak kelihatan, rasa tanggung jawab belum tinggi dan masa depan lebih banyak diserahkan kepada nasib.

Pembaharuan di Indonesia masih terbatas pada permasalahan Furu sementara itu pemikiran di Indonesia muncul terlambat lima puluh tahun dari India dan seratuh tahun dari Mesir dan Turki. Latar belakang ide pembaharuan di Indonesia jauh berbeda dengan latar belakang yang ada di Mesir, Turki dan India. Keadaan di Indonesia berbeda sekali dengan keadaan di tiga negara tersebut. Indonesia tak pernah menjadi negara Islam besar dan tak pernah pula menjadi pusat kebudayaan Islam. Islam berkembang di Indonesia mulai abad ketiga belas. Maka Islam yang datang dan berkembang di Indonesia bukanlah Islam Zaman keemasan dengan pemikiran rasional dan kebudayaannya yang tinggi, melainkan Islam yang telah mengalami kemunduran dengan pemikiran tradisional dan corak tarekat dan fiqihnya.

Di kalangan para pembaharu Indonesia yang timbul kira-kira tujuh puluh tahun lalu, ide tentang kebebasan, pemikiran rasional serta pemikiran ilmiah demikian, tak dijumpai. Semua ini karena, sebagainama mereka katakan, dalam ushul mereka sepaham dan yang mereka pertentangkan adalah masalah furu`. Perlu diperhatikan bahwa ushul yang disepakati itu adalah teologi Asy`ariyah, pemikiran tradisional, atau kepercayaan pada qadha dan qadar. Itulah sebabnya kenapa dibukakan intu ijtihad dengan kembali kepada Al-Qur`an dan hadis, yang di anut oleh para pembaru itu, tidak berkembang di Indonesia. Pembaru-pembaru permulaan abad kedua puluh ini pada hakikatnya masih terikat kepada hasil ijtihad ulama masi silam.

Dalam salah satu buku beliau Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerak, buku yang berasal dari kumpulan ceramah dan kuliah serta diterbitkan pertama kali taahun 1975 oleh penerbit bulan bintang, beliu membahas tentang tentang pemikiran dan pembaharuan dalam Islam yang timbul dalam priode modern. Pembahasannya mencakup pembaharuan di tiga negara Islam yakni: Mesir, Turki, dan India-Pakistan, dengan menampilkan tohoh-tokoh pembaharu dari tiga kawasan tersebut yang dari segi sifat dan coraknya tidak jauh berbeda dengan sifat dan corak pembaharuan yang terjadi di negara lain. Harun Nasution mencoba mencari sebab-sebab terjadinya usaha-usaha pembaharuan tersebut. Sebab-sebab tersebut antara lain karena umat Islam ingin mengejar keterbelakangannya dalam bidang lmu pngetahuan, kebudayaan, ekonomi dan lain sebagainya. Umat Islam ingin mengembalikan kejayaannya sebagaimana terjadi pada abad klasik. Upaya-upaya tersebut antara lain dengan kembali kepada Al-Qur`an dan al-Sunnah, membuka kembali pintu ijtihad, memurnikan akidah dari pengaruh bid`ah, khurafat dan tahayul, menghargai penggunaan pikiran, menyatukan umat Islam serta mempercayai hukum alam(Sunatullah) dalam mencapai cita-cita.

Selanjutnya Harun Nasution ingin mengatakan bahwa pemikiran mu`tazilah di abad klasik telah pula diperktekan oleh para ilmuan di abad sembilan belas. Beliau juga ingin engatakan bahwa pemikiran mu`tazilah ternyata telah dianut oleh kalangan ilmuan di berbagai negara. Timbulnya gerakan pembaharuan yang terjadi di berbagai negara: Mesir, India, Turki dan sebagainya antara lain karena pengaruh pemikiran Mu`tazilah yang dianut oleh para tokoh pembaharu tersebut

Dari pemaparan sebelumnya maka dapat dikatakan bahwa Harun Nasution hadir sebagai tokoh kontroversial yang bercorak rasinal, hal ini dpengaruhi dari sifat dan karakter ayahnya yang juga demikian. Misalnya ayahnya yang menikahi ibunya yang berasal dari satu marga yang oleh adat termasuk yang dilarang. Ayah Harun Nasution dengan penuh kerendahan melanggar aturan adat tersebut, karena dianggap tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Dilihat dari tugas utamanya Harun Nasution sebagai pmbaru dan sekaligus pendidik. Dengan kata lain ia adalah seorang pembaru yang menggunakan pendidikan sebagai sarana utamanya. Melalui kegiatan pendidikan yang ditekuninya. Ia ingin memperkenalkan sikap moderen yang dapat menimbulkan kemajuan bagi umat Islam. Serta ngin mengubah pola pikir dan tingkah laku umat yaitu dari pola pikir dan tingkah laku yang tradisional dan jumud kepada pola pikir yang rasional dan tingkah laku modern.

-------------------
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dari uraian pada bab-bab terdahulu yang membahas tentang Islam Rasional
( Harun Nasution) maka, penulis dapat menyimpulka sebagai berikut:

  1. Harun Nasution adalah seorang ahli ilmu kalam dan filsafat Islam yang disegani dan berpengaruh dengan corak pemikiranya yang rasional dan cenderung liberal. Sifat dan corak pemikiran demikian itu amat bertentangan dengan corak dan pmikiran Islam yang pada umumnya berkembang saat itu, yakni corak pemikiran yang tradisional dan terikat pada mazhab tertentu. Sifat dan corak pemikiran Harun Nasution yang demikian itu menyebabkan ia dianggap sebagai ilmuan yang sekular.
  2. Pengaruh ide-ide dan gagasan Harun Nasution begitu terlihat jelas dalam bidang pendidikan karena merupakan alat untuk mengubah masyarakat dengan menggunakan pendidikan. Yakni IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai medianya yang paling efektif dan signifikan.

----------------
DAFRAT PUSTAKA
Nata Abuddin, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafifindo Persada, 2005
......................., Problematika Politik Islam Di Indonesia, Jakarta: PT.Grasindo dan UIN Jakarta, 2002.
Nasution Harun, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran, Jakarta: Mizan, 1998
.....................Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang,1975.
Yatim Badri dan Hamid Nasushi, Membangu Pusat Keungulan Studi Islam Sejarah dan Profil Pemimpin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta: IAIN Jakarta Press,2002

Read More
Published Maret 12, 2012 by with 0 comment

Sayyid Ahmad Khan (Ide – Ide Pembaharuan)

Sayyid Ahmad Khan 
(Ide – Ide Pembaharuan)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ide pembaharuan Islam yang tercetus sejak awal abad ke – 13 H (19 M), semakin mendapatkan tempatnya di era ini. Era pasca modernisme sebagai lanjutan dari fase modern banyak memberikan peluang bagi setiap pemikiran untuk berkembang. Termasuk diantaranya adalah ide pembaruan Islam, yang menyuarakan gagasan – gagasan yang cukup memberikan suasana baru di dunia Islam, termasuk India yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini. Berbagai fenomena pascamodernisme terus melaju mengisi setiap sisi kehidupan. Warna relatifisme dan pluralisme menciptakan ruang – ruang yang lebar bagi berkembangnya ide – ide pembaharuan. Ide yang cukup relevan karena dianggap bersifat kritis dan korektif terhadap konsep apapun termasuk teks – teks keagamaan yang telah mapan.

Para pemimpin Muslim India pada pertengahan abad ke – 19 hidup dalam kehidupan baru, berfikir dengan fikiran baru, lain dari kehidupan dan pemikiran orang – orang tua dan nenek – moyang mereka. Sejarah ide Islam India pada waktu penjajahan Inggris menggambarkan beberapa aspek, yang setiap aspek berada sejajar dengan perkembangan baru dalam lingkungan sosial negeri itu. Dua aspek merupakan reaksi, dalam beberapa hal sangat keras, terhadap perkembangan baru itu. Sedangkan aspek – aspek yang lain merupakan adaptasi yang konstruktif dari Islam terhadap proses sosial.

Di dunia Islam khususnya di India, sebagian kalangan menganggap ide tersebut perlu mendapat dukungan kuat. Sebagian yang lain menganggapnya sebagai bahaya besar bagi perjuangan kebangkitan umat Islam. Para orientalis dengan penuh optimistis menggantungkan harapan besar pada gerakan – gerakan pembaharuan ini. Bahkan mereka menyusun langkah – langkah khusus untuk mendorong kaum Muslimin agar berinisiatif dan aktif dalam upaya pembaharuan tersebut. Terkikisnya pemahaman Islam yang hakiki terus berlanjut sampai awal abad ke – 13 H. Saat itu umat Islam mulai mengupayakan pembaharuan untuk memahami syariat Islam yang akan diterapkan dalam masyarakat. Islam ditafsirkan tidak semata – mata selaras dengan isi kandungan nash – nash. Di saat kaum Muslimin mengalami kemerosotan berfikir, cara pandang mereka mulai teracuni oleh cara pandang asing. Tsaqofah Islam kian melemah. Upaya – upaya pembaruan semakin merebak. Para pembaharu memandang perlunya mengatasi masalah dengan melakukan interpretasi hukum – hukum Islam agar sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka mengeluarkan kaidah – kaidah umum dan hukum – hukum terperinci sesuai dengan pandangan tersebut. Bahkan mereka membuat perspektif wahyu (al – Qur’an dan Hadits).

Sebagai langkah untuk membangkitkan kembali umat Islam khususnya di India, Sir Sayyid Ahmad Khan mengemukakan tiga langkah yang harus ditempuh, yaitu : bekerjasama dalam bidang politik, mengambil ilmu – ilmu kebudayaan Barat, dan menafsir ulang Islam dalam bidang pemikiran.

B. Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut:
a. Siapakah Sir Sayyid Ahmad Khan?
b. Apa saja ide – ide pembaharuan Sir Sayyid Ahmad Khan?
2. Batasan Masalah
Untuk memudahkan penulis dalam membahas masalah pokok yang menjadi inti permasalahan pada pembahasan ini, maka penulis terlebih dahulu akan membatasi permasalahan yang akan dibahas. Adapun batasan masalahnya adalah sebagai berikut:
a. Pada dasarnya, sangat banyak tokoh – tokoh pembaharuan yang ada di India. Namun yang menjadi pembahasan dalam makalah ini hanya terbatas pada seorang tokoh yang sangat terkenal di India, yaitu Sir Sayyid Ahmad Khan.
b. Adapun ide – ide pembaharuan Sir Sayyid Ahmad Khan dalam pembahasan ini adalah ide pembaharuannya dalam bidang politik, pendidikan dan bidang sosial keagamaan.

---------------
BAB II
PEMBAHASAN

A. Biografi Sir Sayyid Ahmad Khan
Sir Syed Ahmed Khan , also Sayyid Ahmad Khan lahir tanggal 6 Dzulhijjah 1232 Hijriyah atau 17 Oktober 1817 Masehi di kota Delhi. Ia dilahirkan dari keluarga terhormat di kota Delhi yang melalui garis kedua orang tuanya berhubungan dengan pemerintahan Mughal. Pada masa anak – anak ia mempunyai kesempatan mengikuti nasib istana Mughal berangsur – angsur runtuh . Ia biasa dipanggil dengan Sir Sayyid. Sebutan Sir ia dapatkan dari bangsa Inggris atas jasa – jasanya terhadap Inggris. Sedangkan sebutan Sayyid karena ia masih keturunan langsung nabi Muhammad SAW. Ia merupakan keturunan dari Husain bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah . Ayahnya bernama Mir Muttaqi adalah seorang pemimpin agama, tetapi karena keturunan Sayyid maka ia juga memperoleh pengaruh besar dan juga sangat dihormati oleh raja Mughal pada waktu itu, Akbar Syah II.

Pada waktu Sayyid Ahmad lahir, bapaknya membawa dia kepada Syaikh Ghulam Ali, sahabat kental ayahnya yang pada waktu itu sebagai syaikh dari tarikat Mujaddidi. Syaikh itu kemudian memberikan nama Ahmad. Pada waktu anak itu mulai besar sampai kepada umur pergi ke sekolah, pertama – tama ia dibawa kepada Syaikh Ghulam Ali, yang mengajarnya huruf Arab . Ahmad Khan mendapat pendidikan formal pertama kali disebuah maktab (mungkin kalau di Indonesia semacam madrasah diniyah), yaitu lembaga pendidikan Islam tradisional yang khusus mengajarkan ilmu agama.

Di Maktab ini ia belajar bahasa Parsi, bahasa “beradab” bagi muslim India pada waktu itu, dan juga berhitung . Boleh dibilang pendidikan formal yang diperolehnya pada waktu ia kecil tidaklah demikian mendalam dan sistematis. Ia lebih banyak mendapat bimbingan dari ibunya, seorang wanita yang bijaksana, yang mengasuhnya dengan sungguh – sunguh, sehingga ia memperoleh pengetahuan yang cukup tentang beberapa ilmu pengatahuan yang biasa diajarkan di madrasah – madarasah muslim pada waktu itu . Selain itu, ia seorang anak yang sangat rajin membaca berbagai ilmu pengetahuan. Dan ditambah pengetahuannya tentang masalah – masalah kenegaraan (ilmu pemerintahan). Pengenalannya dengan kebudayaan barat diperolenya dari sang kakek dari pihak ibu, Khawaja Fariduddin, yang pernah menjadi Perdana Menteri di Istana Mughal masa Sultan Akbar II selama delapan tahun . Pada awalnya ia bekerja di The East India Company, kemudian dipindahkan ke bagian Criminal Departmen di bagian New Delhi. Pada tahun 1846, setelah lima tahun bekerja sebagai musnif di Fatihpur Sikri distrik Agra, ia dipindahkan ke Delhi, kota kelahirannya. Pada tanggal 10 Mei 1857, ketika terjadi pemberontakan terhadap kolonial Inggris, saat itu ia berada di daerah Bignapur, sebagai seorang pegawai peradilan. Ia tidak ikut memberontak, bahkan ia banyak membantu melepaskan orang – orang Inggris yang teraniaya dalam pemberontakan tersebut.

Karena jasa – jasanya itulah ia di beri gelar Sir oleh Inggris . Sir Sayyid Ahmad Khan sakit pada tanggal 24 Maret 1898, dan dua hari kemudian dengan berkomat – kamit membaca ayat – ayat al - Qur’an ia meninggal dunia . Ahmad Khan telah tiada, namun sampai kini gagasan – gagasannya masih banyak diualas oleh akademisi dan para ilmuan. Pandangan yang sangat mendasar dari Ahmad Khan adalah tentang keterbelakangan masayarakat muslim India. Menurut analisanya umat Islam di India sangat terbelakang bila dibandingkan dengan peradaban Barat karena ia tidak mampu menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi diakibatkan oleh kejumudan pemikiran umat Islam pasca abad pertengahan, sehingga untuk melawan keterbelakangan maka yang harus dilakukan umat Islam adalah menghidupkan dan mengembangkan kembali pemikiran rasional agama zaman klasik, dengan perhatian yang besar pada sains dan tehnologi.

B. Ide – Ide Pembaharuan Sir Sayyid Ahmad Khan
1. Ide – pembaharuannya dalam Bidang Politik
Pada tahun 1857 ketika Sayyid Ahmad Khan genap berusia 40 tahun, terjadi satu fase baru dari kepribadiannya yang serba – segi itu terungkap. Pada waktu itu terjadi kekacauan politik besar terjadi yang dimulai dengan pemberontakan Angkatan Darat India terhadap pemerintahan Inggris di India yang kemudian merambah pada penduduk sipil. Menurut Sayyid Ahmad Khan, sebab pokok yang akhirnya membawa kepada pemberontakan besar tersebut adalah tidak adanya orang India yang mewakili pandangan India pada tingkat atas badan – badan yang memerintah negeri tersebut. Ia menyatakan:
“Sebagian orang setuju… adalah sangat sesuai bagi kebahagian dan kemakmuran pemerintah jika rakyat harus mempunyai suara dalam Badan – badan Perwakilannya” .

Ia membuka dengan jelas segala kejelekan yang disebabkan karena tidak adanya orang India di Dewan Legslatif, tidak mengertinya Dewan tersebut tentang pandangan yang sebenarnya mengenai orang – orang India. Selanjutnya ia menunjuk kepada campur tangan pemerintah dalam soal agama: “Tidak ada kebimbangan sedikitpun pada semua orang, baik bodoh maupun pandai tinggi atau rendah pangkatnya mempunyai keyakinan yang kukuh bahwa pemerintah Inggris condong untuk campur tangan dengan agama mereka dan adat kebiasaan mereka yang telah ada sejak lama ”. Ia juga mengeluh mengenai tidak adanya pergaulan dan komunikasi antara orang Inggris dan sebagian orang India . Ia merenungkan tragedi yang menimpa negerinya, dan mendapatkan kesimpulan bahwa hal tersebut disebabkan karena kebodohan. Oleh karena itu ia bertekad untuk mulai mendidik orang yang memerintah dan yang diperintah, dan menghilangkan sebab – sebab yang memungkinkan pertentangan dan salah paham.

Tugas pertama ia mulai dengan bukunya Causes of the Indian Revolt, dan ia teruskan sepanjang hidupnya dengan mengajukan pikiran – pikiran rakyatnya dengan berani. Untuk tujuan inilah maka pda tahun 1866, ia mendirikan British Indian Association” di Aligahr yang digambarkan sebagai pendahulu Kongres Nasional India, dan meskipun baru saja berdiri telah dapat melahirkan pelbagai macam pandangan yang berguna dan efektif bagi Parlemen Inggris dan Pemerintah di India mengenai kesulitan – kesulitan yang dihadapi rakyat India. Sayyid Ahmad Khan juga mengetahui bahwa pemberontakan tersebut dikatakan sebagai pemberontakan Muslim, dan umat Muslim ditindas dengan kekerasan. Ia berusaha untuk membetulkan kesan yang salah dari pejabat – pejabat Inggris… Namun secara politis, ia tetap melayani Inggris, dan pernah menjadi anggota Dewan Gubernur Jenderal, beberapa kali menjadi anggota komisi pemerintah dan terus mengembangkan loyalitas dari umat Islam kelas menengah di India Utara. Lebih dari itu, ia kemudian mendirikan Muhammadan Educational Conference yang segera berkembang menjadi organisasi yang sangat baik dan memperoleh dukungan dari banyak pihak, dan cabang – cabangnya segera tumbuh di kalangan masyarakat Islam India. Konferensi ini menjadi alat penyiaran ide – ide Sir Sayyid Ahmad Khan dalam bidang sosial dan agama . Selain itu, Ahmad Khan juga mendirikan organisasi yang bersifat politik, yaitu Muhammadan Defence Association, yang tujuannya adalah melindungi anggota – anggotanya dari saingan golongan yang kuat dan lebih maju .

Dalam keseluruhannya tidak diragukan lagi bahwa Sir Sayyid Ahmad Khan adalah orang yang menghabiskan umurnya untuk kesejahteraan masyarakat Muslim India dengan membina agama dan moralitas, serta loyal kepada bangsa yang memerintah mereka, yaitu Inggris.

2. Ide – pembaharuannya dalam Bidang Pendidikan
Di India pendidikan modern yang dibawa oleh Inggris pada awal abad ke – 19 telah menimbulkan dualisme sikap masyarakat Muslim. Yaitu sikap antagonis (menolak) dan sikap akomodatif (menerima) . Sikap penolakan ditunjukkan oleh sebagian besar umat Islam India, terutama para pengelola lembaga pendidikan Islam tradisional yang khusus mengajarkan ilmu – ilmu agama. Penolakan tersebut, karena meraka beranggapan apa yang dibawa oleh Inggris tidak cocok diikuti umat Islam, sebab pendidikan modern Inggris mengabaikan bidang studi dan tradisi keilmuan Islam.

Sebagian lain masyarakat Islam dapat menerima dengan lapang dada sistem pendidikan modern Inggris tersebut. Mereka berkeyakinan bahwa ilmu pengetahuan dan tehnologi modern yang dibawa oleh Inggris dan diajarkan pada lembaga – lembaga pendidikan Inggris tersebut merupakan sarana yang dapat membawa kemajuan umat Islam India. Sebab mereka menyadari India sangat ketinggalan jauh dengan Inggris dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Salah satu tokoh yang mendukung sikap ini adalah Ahmad Khan. Ia berpandangan bahwa saat ini umat Islam harus kembali ke teologi sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah seperti pada zaman Islam klasik. Ilmu pengetahuan yang berkembang dengan pesat di Barat perlu dikuasai oleh umat Islam. Sebab ilmu pengetahuanlah yang akan mampu menghidupkan kembali orientasi keduniaan umat yang telah hilang sejak zaman pertengahan. Untuk mengusai pengetahuan dari Barat tiada lain jalan yang ditempuh adalah dengan mengakomodasi pikiran – pikiran modern termasuk pendidikan yang dibawa oleh Inggris. Pada tahun 1869, bersamaan dengan kepergian anaknya ke Inggris untuk melanjutkan studinya, ia juga pergi ke Inggris. Kepergiannya ini adalah semata – mata untuk memenuhi keingintahuannya yang sudah lama yaitu mempelajari sendiri sumber – sumber kekuatan Inggris, dengan harapan dapat mewujudkan cita – citanya menciptakan negara India yang kuat dan makmur, dapat mengikuti perkembangan zaman modern serta dapat menduduki tempat mulia dalam masyarakat dunia . Ia sadar bahwa jika rakyat tidak menerima pendidikan modern yang cukup maka keadaan mereka tidak akan tambah baik, dan tidak bisa menduduki kedudukan – kedudukan terhormat di antara bangsa – bangsa di dunia . Sekembalinya dari Inggris, ia merasa mendapat kekuatan baru yang lebih meyakinkan anggapannya bahwa selama ini ketertinggalan India dari bangsa Barat adalah karena faktor mental, Inggris memiliki mental yang kuat dalam segala hal. Dan untuk merubah mental masyarakat India harus dilakukan revolusi pemikiran dengan meninggalkan ide – ide dan kebiasaan – kebiasaan lama dan menerima tuntutan zaman modern. Bersamaan dengan itu ia mulai merintis berdirinya perguruan tinggi Islam modern. Perlu diterangkan di sini bahwa ada beberapa kelompok yang menentang pikiran – pikirannya. Yang pertama adalah jelas bahwa dia tidak memperoleh dukungan dari petani yang sebenarnya merupakan sembilan persepuluh dari penduduk India. Penduduk pedesaan sama sekali tidak mengerti tentang ide yang dilancarkan oleh Sir Sayyid Ahmad Khan. Kedua, ia ditentang oleh tingkatan yang lebih atas dari masyarakat kuno India yang mereka itu bebas, tetapi tidak mengabaikan Sir Sayyid Ahmad Khan juga tidak bebas mendukungnya. Kelompok ini adalah kelompok kecil dari penduduk kota, dan terutama para ulama yang biasa mengajarkan agama dengan bahasa Parsi. Mereka menganggap bahwa pembaharuan yang dilakukan Sir Sayyid Ahmad Khan dan terutama bahasa Inggrisnya, mengancam kedudukan mereka, baik secara idologis maupun ekonomis .

Usaha pokok Sayyid Ahmad bagi penyiaran ilmu (sebelum ia mendirikan perguruan tinggi Aligarh) adalah berdirinya The Scientific Society yang asalnya terkenal sebagai The Translation Society yang dimulai di Ghazipur pada bulan Januari 1864. Pada waktu mulai membuka sekolahan dan menentukan kurikulumnya, ia menyadari bahwa bahasa – bahasa India kurang mempunyai literatur yang berguna mengenai ilmu – ilmu yang dibahas dengan bahasa – bahasa Barat. Cita – cita Ahmad Khan untuk mendirikan Perguruan Tingi akhirnya terwujud dengan diletakkannya batu pertama pembangunan gedung perguruan tinggi tersebut oleh Gubernur Jenderal Lord Lotion (raja muda waktu itu) pada tanggal 8 Januari 1877 di kota Aligarh. Perguruan tinggi tersebut diberi nama Muhammadan Anglo Oriental College, yang lebih dikenal dengan Aligarh College . Perguruan tinggi ini adalah proontoh – Inggris. Ia mencontoh perguruan tinggi Oxford dan Cambridge, bahasa pengantarnya adalah bahasa Inggris, kurikulumnya adalah kurikulum Barat dengan ditambah mata kuliah Agama Islam, dan dekan serta banyak dosennya adalah orang – orang inggris . Aligahr College adalah Karya besar Ahmad Khan dalam bidang pendidikan. Aligarh merupakan lembaga pendidikan Islam modern yang dikembangkan olehnya dari hasil studi panjangnya di Inggris. Sistem pendidikannya berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang ada pada waktu itu. Perbedaan tersebut nampak dalam hal materi dan tujuan pendidikan . Dari segi materi Aligarh memasukkan pengetahuan umum (ilmu pengetahuan umum dan tehnologi) dalam pembelajarannya, padahal pada era tersebut India sama sekali tidak memiliki satu lembaga pendidikan Islam yang memasukkan ilmu – ilmu umum dalam daftar mata pelajarannya . Sayyid Ahmad Khan tahu kebencian umat Islam terhadap orang – orang Kristen, tetapi bagaimanapun juga mereka harus memperoleh pendidikan Barat. Dalam prospektus perguruan Aligarh itu dengan jelas dinyatakan “ Untuk mendirikan Perguruan Tinggi yang di dalamnya umat Islam bisa memperoleh pendidikan Inggris tanpa merugikan agama mereka” .

Dengan memberikan pelajaran umum ini Ahmad Khan menginginkan hilangnya dikotomi ilmu yang ada pada benak dan pikiran masyarakat Islam India. Terlihat dari penyusunan cabang ilmu pegetahuan yang diajarkan di Aligarh. Dalam susunan itu ilmu – ilmu agama dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan, bukan menjadi cabang tersendiri yang terpisah dari ilmu pengetahuan yang lain. Ahmad Khan tidak menginginkan adanya keterpisahan ilmu pengetahuan dalam pandangan umat Islam India. Dari sudut tujuan, Aligarh College memiliki tujuan yang berbeda dengan lembaga pendidikan Islam mainstrem. Ia memiliki tujuan membentuk ulama intelek, yaitu orang yang memiliki keahlian dalam bidang pengetahuan agama dan juga mahir dalam ilmu pengetahuan umum. Dengan demikian diharapkan lulusan Aligarh College memiliki intelegensia yang tinggi dan adaptif dengan perkembangan zaman dan peradaban modern dengan kepribadian Muslim.

3. Ide – pembaharuannya dalam Bidang Sosial Keagamaan
Secara agamis, pandangan Sayyid Ahmad Khan sebagian dapat dilihat dari tulisan – tulisannya. Bukunya Essay on the Life of Mohammed, juga berisi jawaban – jawaban terhadap kritik Barat. Buku itu ditulis untuk membuktikan bahwa Islam adalah agama terhormat dinilai dari ukuran – ukuran Barat Modern. Ia sendiri menyerap jiwa kebudayaan Barat terutama rasionalismenya. Pikirannya tidak mau terbelenggu oleh otoritas hadits dan fiqhi. Semua itu diukur dengan kritik rasional. Akibatnya ia menolak semua hal yang bertentangan dengan logika dan hukum alam. Dengan begitu ia sudah barang tentu menolak otoritas lama (taqlid).
Dalam lapangan agama, ia berusaha untuk menunjukkan persamaan dasar antara Islam dan Kristen, dan dengan itu menganjurkan kerukunan hidup antara kedua pemeluk agama tersebut. Ia menulis uraian untuk mempertahankan pendapat dibolehkannya hubungan antar orang Islam dan orang Kristen dari segi agama.

Pada waktu perguruan tinggi Aligarh didirikan, ia menyetujui untuk menyerahkan semua masalah agama tersebut kepada Komite Ulama – ulama Muslim Ortodoks dan berjanji tidak campur tangan dalam urusan tersebut. Dengan pembagian kerja seperti itu, maka segi – segi kerohanian Perguruan Tinggi tersebut memperoleh dukungan dari pribadi yang dinamis, tetapi Sayyid Ahmad tetap melaksanakan pembagian kerja tersebut. Ia bukan hanya menyerahkan urusan agama dari Perguruan Tinggi tersebut berjalan sendiri, tetapi juga tidak membolehkan karangan – karangannya yang kontroversial jatuh ke tangan mahasiswa – mahasiswanya. Tetapi di luar Perguruan Tinggi ia tetap meneruskan kegiatan – kegiatannya.
Sayyid Ahmad Khan berpendapat bahwa al-Quran merupakan satu – satunya asas untuk memahami Islam.

Hal ini ia dasarkan pada perkataan Umar Ibnu Khathab, "Cukuplah bagi kita kitabullah". Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka untuk memahami al-Qur’an tidak mungkin bersandar pada al-Qur’an menggunakan penafsiran kontemporer. Ia berpendapat bahwa ayat – ayat muhkamat bersifat asasi atau mengandung dasar – dasar aqidah, sedangkan ayat – ayat mutasyabihat menerima lebih dari satu penafsiran yakni mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan manusia. Perubahan terjadi setiap saat, ilmu pengetahuan dan pengalaman manusia bertambah. Oleh karena itu untuk menghadapi perubahan tersebut harus terjadi perubahan pemahaman manusia terhadap ayat – ayat mutasyabihat. Karena boleh jadi akan ada penafsiran lain yang lebih sesuai dengan ilmu pengetahuan alam manusia masa kini .

Menurut Ahmad Khan, hanya al-Quran yang menjadi asas dalam memahami agama, sedangkan hadits yang dapat dijadikan sebagai sandaran hanyalah hadits – hadits yang sesuai dengan nash dan ruh al-Quran, yang sesuai dengan akal dan pengalaman manusia dan yang tidak bertentangan dengan hakekat sejarah. Bahkan setiap hadits yang bertalian dengan masalah dunia hanya berlaku khusus bagi kondisi dan keadaan bangsa Arab pada masa nubuwah, dan tidak mengikat bagi seluruh kaum muslimin .

Tampaknya poin terpenting yang dinafikan Ahmad Khan adalah dalam menerima hadits. Ia berpendapat perkara – perkara agama bersifat tetap, sedangkan perkara – perkara dunia berubah – ubah. Sampai disini dapat disimpulkan bahwa menurut Ahmad Khan, hadits – hadits tidak diterima sebagai sumber hukum diera setelah masa kenabian. Ia pun akhirnya menyangsikan kelayakan pendapat – pendapat fuqaha dahulu untuk diterapkan pada masa sekarang. Maka pintu ijtihad terbuka untuk seluruh masalah. Menurutnya perbedaan fisi dan kebebasan yang luas merupakan satu – satunya jalan untuk memajukan umat. Salah satu pendapatnya yang cukup mendapat tanggapan keras dari beberapa kalangan adalah bahwa Allah telah menciptakan dan membuat hukum – hukum, akan tetapi Allah tidak turut campur dalam hukum alam. Dari sini cukup memperlihatkan bahwa ia menggunakan sistem nilai dari pemikiran Barat untuk memahami agama dan menafsirkan al-Qur’an.

Sayyid Ahmad menjelajah hampir semua literatur Islam untuk menggali pendapat – pendapat yang memiliki otoritas yang mendukung tesisnya, bahwa dalam al-Qur’an tidak ada sesuatupun yang tidak sesuai dengan sains modern. Cocok dengan alam adalah ukuran untuk menilai pelbagai macam agama, dan agama Islam adalah agama yang benar karena sesuai dengan alam. “Kalimat Allah (al-Qur’an )”, ia menyatakan harus sesuai dengan perbuatan Allah (alam)”. Ia mengikuti metode Mu’tazilah dalam mencocokkan agama dengan sains, dan ia dianggap sebagai Mu’tazilah modern .
Dengan demikian dapat dipahami bahwa agama yang dipahami oleh Sir Sayyid Ahmad Khan adalah suatu paham agama yang secara eksplisit sesuai dengan kemajuan dan khususnya dengan kebudayaan Inggris pada abad ke – 19 dengan ilmu, moralitas liberal, humanisme, dan rasionalisme ilmiahnya.


----------------
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
  1. Sir Sayyid Ahmad Khan adalah salah seorang tokoh pembaharu di India pada abad ke – 19. Ia dikenal sebagai tokoh pembaharu yang ide – idenya dinilai oleh masyarakat banyak membawa kontroversial khususnya oleh masyarakat konservatif.
  2. Ide – ide pembaharuan Sir Sayyid Ahmad Khan secara rinci dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Bidang Politik
Dalam keseluruhannya Sir Sayyid Ahmad Khan adalah orang yang menghabiskan waktunya untuk kesejahteraan masyarakat Muslim India dengan membina agama, moralitas, serta loyal kepada bangsa yang memerintahnya.
b. Bidang Pendidikan
Ia berpandangan bahwa umat Islam harus kembali ke teologi sunnatullah dengan pemikiran rasional, filosofis dan ilmiah seperti pada zaman Islam klasik, dari pada itu ilmu pengetahuan yang berkembang dengan pesat di Barat perlu dikuasai oleh umat Islam. Sebab ilmu pengetahuanlah yang akan mampu menghidupkan kembali orientasi keduniaan umat yang telah hilang sejak zaman pertengahan. Untuk mengusai pengetahuan dari Barat tiada lain jalan yang ditempuh adalah dengan mengakomodasi pikiran – pikiran modern termasuk pendidikan yang dibawa oleh Inggris.
c. Bidang Sosial – Keagamaan
Agama yang dipahami oleh Sir Sayyid Ahmad Khan adalah suatu paham agama yang secara eksplisit sesuai dengan kemajuan dan khususnya dengan kebudayaan Inggris pada abad ke-19 dengan ilmu, moralitas liberal, humanisme, dan rasionalisme ilmiahnya.

B. Saran – saran 
Secara umum makalah yang ada dihadapan bapak – bapak dan ibu – ibu peserta seminar kelas masih banyak memiliki kekurangan. Oleh sebab itu, maka kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan demi perbaikan lebih lanjut.

-----------------------
DAFTAR PUSTAKA
Ali, HA. Mukti , Aliran Pemikiran Modern dalam Islam di India dan Pakistan, Bandung: Mizan,1993
---------------------, Alam Pikiran Modern di Timur Tengah, Jakarta: Djambatan, 1995.
Baljon, J.M.S. Sayyid Akhmad Khan Seorang Islam Modern dan Pembaharu Sosial, Terjemahan Amal Hamzah, Jakarta: Djaur Gatan, 1950
Engineer, ALI, Asghar Rational Approach to Islam, Delhi: Gyan Publishing House, 2001
Encyclopedia of Islam and the Muslim World, Thompson Gale 2004
Glasse, Cyril, The New Encyclopedia of Islam, Altamira Press, 2001
Sir Syed Ahmad Khan- Chronology “Sir Syed University of Engineering and Technology.http://www.Ssuet .edu.pk/Chronology.htm. Retrieved, 14 Januari 2010
"Sir Syed Ahmad Khan". Story of Pakistan. http // www. Story of Pakistan. Com / person. asp? perid= P001. 14 Pebruari 2010

Read More
Published Maret 09, 2012 by with 0 comment

Surprise Pengantin Baru

Sepasang suami istri baru menikah, sang suami ingin memberikan surprise pada istrinya, suatu hari suami berkata kepada istrinya:

Suami: Sayang... kita pergi yuk, tapi mata kamu harus ditutup yah....!
Istri: Kok harus ditutup si pa..?
Suami: Ya sayang, pokoknya ada surprise buat kamu say......

Merekapun berangkat naik taxi, begitu sampai mereka turun, kemudian suami mengajak istrinya masuk ke rumah baru yang dijadikan surprise. Karena penasaran, istri jadi resah dan gelisah sehingga perut jadi mules, tapi suami belum mengijinkan membuka mata.

Si istri gak kuat ingin buang angin, tapi istri masih malu sama suaminya, istri-pun berpura-pura minta tolong dibikinin minuman.

Istri: Pa bikinin minuman dong, buruan.....!
Suami: Iya sayang...

Kemudian suami pergi ke dapur membikin minuman, ketika ke dapur si istri buang angin "tuuuuuthhhh......"
begitu suami datang membawa minuman, ternyata istri masih ingin buang angin, akhirnya dia bilang ke suami.....:
Istri: Pa, minumannya kurang manis, tambahin gula dong...!
Suami: Iya sayang, bentar ya....
SI suami pergi lagi untuk menambahkan gula pada minuman istrinya, ketika suami ke dapur, si istri kentut lagi, kali ini yang dibuang makin kencang "dhuuuuuuhhhdddd........"
Kemudian suami datang lagi bawa minuman, tapi ternyata istri masih ingin buang angin lagi,akhirnya dengan berat hati istri minta ditambahin gula lagi,saat si suami ke daputr, istri buang angin dan untuk ke-3 kali-nya, gas lebih serem dan lebih panjang dari yang kedua
"Dhhhrrrruuuootttttt....dhoooddd.....dhuoddddd.... .dhoddd.....dhodd"

Akhirnya istri lega karena selesai buang anginnya, suami tiba dan menyerahkan minuman, dan membuka tutup mata sang istri, istrinya terketjut, ternyata di ruangan itu sudah banyak orang, ada mertua, saudara-saudara ipar, sambil malu-malu si istri bertanya kepada mertuanya:

I: Oh bapak, eh ibu.. kapan datang...?
Mertua menjawab, sejak nak kentut pertama...
------------
@http://www.kaskus.us
Read More
Published Maret 02, 2012 by with 0 comment

Mengidap Hydrocephalus - Harus dibantu


Sosok ini adalah ibu dan anaknya yang telah berusia 12 tahun, mengidap penyakit pembesaran kepala (Hydrocephalus). Jepretan setelah shalat jum'at di Mesjid Al-Markaz Al-Islamy Makassar, yang menjadi pemandangan mengharukan di tengah lalu lalang para jamaah shalat Jum'at. Semoga dengan gambar atau photo ini dapat tersentuh hati nurani kita, untuk memberikan dukungan terhadapnya. Baik moril, dana ataupun do'a. 
Read More